Berita

Mantan Wapres Jusuf Kalla Hadir Sebagai Saksi Meringankan di Sidang Tipikor Karen Agustiawan

Redaksi Literasi Hukum
1236
×

Mantan Wapres Jusuf Kalla Hadir Sebagai Saksi Meringankan di Sidang Tipikor Karen Agustiawan

Sebarkan artikel ini
Mantan Wapres Jusuf Kalla Hadir Sebagai Saksi Meringankan di Sidang Tipikor Karen Agustiawan
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis (16/5/2024) untuk memberikan kesaksian sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Karen Agustiawan. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014.

Kehadiran JK di persidangan menarik perhatian banyak pihak, mengingat perannya sebagai Wakil Presiden saat periode kasus korupsi tersebut berlangsung. Dalam kesaksiannya, JK menjelaskan kebijakan ketahanan energi nasional, khususnya terkait dengan Liquefied Natural Gas (LNG), yang menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan terhadap Karen.

JK menyatakan bahwa kebijakan terkait LNG diambil berdasarkan pertimbangan matang dan sesuai dengan kondisi energi nasional saat itu. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.

Penasihat hukum Karen, Luhut Pangaribuan, berharap kesaksian JK dapat membantu meringankan hukuman kliennya. Menurutnya, JK memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni terkait dengan kebijakan energi nasional, sehingga kesaksiannya dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada majelis hakim.

Sidang kasus korupsi Karen Agustiawan masih terus berlangsung. Hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan kesaksian yang telah diberikan sebelum menjatuhkan vonis.

Berikut beberapa poin penting dari kesaksian JK:

  • JK menjelaskan kebijakan ketahanan energi nasional, khususnya terkait dengan LNG.
  • Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan matang dan sesuai dengan kondisi energi nasional saat itu.
  • JK juga menyatakan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.

Kehadiran JK sebagai saksi meringankan menjadi salah satu momen penting dalam persidangan kasus korupsi Karen Agustiawan. Keputusan akhir majelis hakim akan sangat bergantung pada semua bukti dan kesaksian yang telah diberikan selama persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.