Stasiun Artikel

Upaya Terakhir dalam Pemberantasan Judi Online

Mhd. Fadly Siregar, S.H.
157
×

Upaya Terakhir dalam Pemberantasan Judi Online

Sebarkan artikel ini
Upaya Terakhir dalam Pemberantasan Judi Online

Berdasarkan survey dari DroneEmprit, Indonesia menjadi pengguna tertinggi judi online, yaitu sebanyak 201.122 pengguna. Tidak hanya itu, perputaran uang pada kegiatan judi online ini juga sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 168 juta transaksi judi online dengan perputaran uang sebanyak 327 Trilyun sepanjang 2023.

Pada kuartal pertama 2024 saja, perputaran uang pada aplikasi judi online sudah mencapai 110 Trilyun. Ketua satgas pemberantasan judi online sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahyanto mengatakan, 2, 37 juta masyarakat Indonesia terjerumus kedalam judi online dan 80% pengguna judi online ini adalah kalangan ekonomi menengah kebawah. 

Hal ini sangat mengkhawatirkan dikarenakan perputaran uang sebesar 327 T tersebut mengalir keluar negeri, tidak singgah di Indonesia. Implikasinya adalah daya beli masyarakat yang menurun, penjual, pedagang akan mengalami penurunan daya jual yang berakibat penurunan pendapatan, yang pada akhirnya akan jatuh ke jurang kemiskinan. 

Sebagai contoh, Budi yang awalnya setiap pagi membeli lontong dan segelas teh, pada siang hari membeli nasi bungkus dan jajanan ringan, malam hari membeli martabak dan kopi seketika berubah ketika mengenal judi online. Budi tidak lagi membeli berbagai makanan di atas, tetapi menggunakan uangnya untuk deposit judi online, dan cerita yang sama dengan jutaan pengguna lainnya. Akibatnya ekonomi tidak berputar, ekonomi lesu, yang berakibat fatal bagi tatanan masyarakat. 

Jika kita berbicara upaya pemberantasan, pasti Negara sudah punya instrumen pemberantasan judi online ini yaitu memakai instrumen hukum. Sebagai contoh, ada pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, dan berbagai peraturan hukum lainnya. Namun, secara realita, praktek judi online ini masih ada dan bahkan cenderung semakin meningkat.  

Berikut adalah beberapa upaya mainsteram pemberantasan judi online yang dapat dilakukan:

  1. Penegakan Hukum yang Ketat, dapat dilakukan dengan sanksi yang berat, seperti penjara dan denda. Dapat juga dilakukan dengan kerjasama internasional untuk menangkap operator judi online yang bersembunyi di luar negeri.
  2. Penguatan Regulasi, dapat dilakukan dengan cara menerapkan pemblokiran situs judi online dan menerapkan teknologi pemblokiran berlapis untuk mempersulit akses ke situs judi online.
  3. Edukasi dan Sosialisasi, dapat dilakukan dengan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran akan resiko judi online, serta sosialisasi literasi keuangan.
  4. Pemanfaatan Teknologi, mirip dengan cara yang sudah disebut sebelumnya, yaitu dengan pemblokiran akses ke situs judi berdasarkan DNS dan IP. Serta, dapat menggunakan AI untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di internet yang berbau promosi atau penggunaan judi online.
  5. Kolaborasi Multisektor, dengan cara mendorong masyarakat untuk melaporkan kegiatan judi online kepada aparat berwenang, dan bekerjasama dengan influencer untuk melakukan sosialisasi literasi digital terkait bahaya judi online.
  6. Pencegahan dan Rehabilitasi, menyediakan program untuk memberikan dukungan terhadap pelaku judi online untuk membantu mereka pulih dari kecanduan. 

Sayangnya beberapa upaya di atas sebagian besar sudah dilaksanakan di Indonesia, namun pada faktanya pengguna judi online tidak berkurang. Dengan ini, Indonesia haruslah melakukan upaya dan pendekatan yang anti-mainstream agar dapat menanggulangi kegiatan ini.

Jika kita melihat negara lain, banyak negara di dunia yang sudah melegalkan judi online, seperti Inggris, Amerika Serikat, Spanyol dan lain-lain. Upaya ini dapat kita contoh sebagai upaya anti mainstream pemberantasan judi online, tentu dengan regulasi yang ketat dan memberikan keuntungan bagi Negara.

Di Inggris, Pajak judi online dikenakan sekitar 15% . Katakanlah jika Indonesia menerapkan hal yang sama, maka dari 327 Trilyun perputaran uang, Negara akan mendapat 49 Trilyun. Operator judi online juga harus di regulasi, operator tidak boleh berada di luar negeri, harus berada di dalam negeri, agar tidak terjadi Capital Outflow. Pada akhirnya, uang tidak keluar dari Indonesia, dan Negara mendapat pajak dari kegiatan judi tersebut. 

Namun, saran di atas adalah upaya terkahir, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila yang berketuhanan, kegiatan judi sangat tabu dan suatu kegiatan yang tidak baik. Indonesia harus dapat membasmi kegiatan judi online, mulai dari tindakan preventif sampai represif. Negara harus dapat mencegah bertambahnya pengguna judi online, Negara harus berani memberantas oknum-oknum backing atas judi online ini. Agar Indonesia menjadi Negara yang makmur, sejahtera, serta diberkati. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.