Literasi Hukum - Istilahdoxing  tengah ramai diperbincangkan, setelah videofood vloggermelakukan “spill” terhadap sebuah restoran.Food vloggerini membuat konten yang tujuan untuk mengulas makanan restoran, sering kali mencakup menu, rasa, ukuran makanan,  lokasi dan harga makanan. Lalu bagaimana sih sebenarnya hukum doxing? Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu tau duduk perkara dalam kasus food vlogger dipidana tersebut. Dalamvideotersebut,  seleb berkomentar bahwa makanan dan menu restoran tersbut tidak sesuai ekspektasi. Setelahnya, seleb ini menyebar konten videoreviewmakanan di media sosial. Akibat dari tindakannya, pemilik restoran ini merasa dirugikan dengan menerimareviewatau rating rendah dari pelanggan dan penonton di internet. Apakah yang dimaksud dengandoxing? emang Cuma review makanan bisa ke pidana? Oleh:Elisabeth Simanjuntak, S.H.

Definisi Doxing

Doxingadalah suatu tindakan mempublikasi data pribadi seseorang seperti alamat rumah, alamat email, foto sensitif yang bersifat pribadi dan data riwayat seseorang seseorang di internet dan tanpa didahului adanya persetujuan dari orang yang bersangkutan. Dimana tujuannya untuk mengintimidasi orang tersebut.

Klasifikasi Doxing

Doxingsendiri dibagi dalam tiga ketegori yakni:
  1. Denominasi; adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang untuk memberi informasi secara anonim atau dengan nama samaran;
  2. Penargetan; adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang untuk membuka informasi spesifik atau sensitif sehingga dapat dilacak lokasi atau keberadaan orang tersebut;
  3. Delegitimasi; adalah tindakan yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk merusak citra, reputasi dan kredibilitas seseorang.