JAKARTA, LITERASI HUKUM – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Informasi ini dikonfirmasi oleh sumber yang menyebut bahwa KPK telah melakukan ekspos kasus tersebut pekan lalu. “Ya, eksposnya sudah dilakukan minggu lalu,” kata sumber itu saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka diketahui diterbitkan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Marardika, mengatakan pihaknya masih mencari informasi terkait kabar tersebut. “Saya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika ada perkembangan, kami akan segera menginformasikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan baru mengetahui informasi ini melalui media. Ia belum berkomunikasi dengan Hasto untuk memastikan kebenarannya. “Saya baru baca dari media dan belum ada komunikasi dengan Mas Hasto. Jika informasi ini benar, partai akan mengambil sikap,” ungkap Ronny.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hasto Kristiyanto maupun PDI-P terkait laporan tersebut. Perkembangan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Hasto sebagai salah satu tokoh penting dalam partai besar.