Jakarta, Literasi Hukum – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan.
Hasbi Hasan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap tersebut diterimanya dari beberapa pihak, antara lain dari Heryanto Tanaka dan Yosep Parera terkait kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Jaksa menilai Hasbi terbukti menerima suap dan gratifikasi secara berkelanjutan dan tidak pernah menolak pemberian tersebut. Hal itu dinilai jaksa sebagai pemberatan tuntutan.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Hasbi adalah belum pernah dihukum dan telah berjasa selama 30 tahun di MA.
Hasbi Hasan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan zalim.
“Kami akan sampaikan pleidoi pada 21 Maret,” kata salah satu penasihat hukum Hasbi, Nurhadi.
Kronologi Suap dan Gratifikasi Hasbi Hasan
- 2021: Hasbi Hasan menerima suap Rp 500 juta dari Heryanto Tanaka dan Yosep Parera terkait kasasi KSP Intidana.
- 2022: Hasbi menerima suap Rp 8,3 miliar dari Yosep Parera terkait kasasi KSP Intidana dan beberapa perkara lainnya.
- 2022: Hasbi menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dari berbagai pihak.
Tuntutan Jaksa
- Menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
- Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan.
- Menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
- Membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Hal-hal yang Memberatkan
- Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
- Perbuatan Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA.
- Hasbi berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
- Hasbi sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Hal-hal yang Meringankan:
- Hasbi belum pernah dihukum.
- Hasbi telah berjasa selama 30 tahun di MA.