Literasi Hukum - Pemandangan ratusan calon cendekiawan para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diwajibkan mengikuti pembekalan berformat semimiliter di pangkalan udara, memunculkan sebuah ironi ketatanegaraan yang tajam. Birokrasi penyelenggara berdalih bahwa pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah metode paling mangkus untuk menanamkan kedisiplinan dan rasa cinta tanah air.

Namun, jika kita membedah kebijakan ini menggunakan pisau analisis hukum tata negara, hak asasi manusia, dan undang-undang sektoral, pendekatan militeristik ini bukan sekadar keliru secara konseptual. Secara yuridis, praktik ini adalah bentuk pelanggaran asas supremasi sipil, melampaui batas kewenangan (ultra vires), dan menabrak jaminan kebebasan akademik yang dilindungi undang-undang.

Cacat Wewenang dan Penyelundupan Mandat OMSP

Desain ketatanegaraan Indonesia pasca-Reformasi menempatkan TNI secara eksklusif sebagai alat pertahanan negara, bukan instrumen pembinaan sipil. Batasan ini diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal 7 ayat (2) UU TNI membagi tugas pokok militer ke dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jika kita menelaah 14 butir OMSP yang diizinkan undang-undang mulai dari mengatasi terorisme hingga membantu penanggulangan bencana alam tidak ada satu pun frasa maupun tafsir perluasan yang melegitimasi pelibatan TNI sebagai instruktur pembinaan kedisiplinan maupun orientasi akademik bagi mahasiswa sipil.

Pemerintah mungkin berdalih bahwa pelibatan ini adalah bentuk "membantu tugas pemerintahan di daerah" atau "membantu kementerian/lembaga". Akan tetapi, argumentasi tersebut gugur ketika dihadapkan pada Pasal 7 ayat (3) UU TNI, yang memberikan prasyarat mutlak: pelaksanaan OMSP wajib didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara (merujuk pada otoritas Presiden dengan persetujuan DPR).

Tanpa adanya keputusan politik negara yang secara spesifik menugaskan TNI untuk mengambil alih ranah pendidikan karakter mahasiswa sipil, maka MoU atau kerja sama di level teknis antara LPDP dan institusi militer dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires (melampaui kewenangan) dan cacat secara hukum administrasi pemerintahan.

Komando vs Kebebasan Akademik

Secara substansial, menempatkan aparatur bersenjata sebagai mentor kaum intelektual adalah bentuk pelanggaran terhadap filosofi hukum pendidikan tinggi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas memberikan jaminan hukum atas Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan (Pasal 8 dan 9). Ruang intelektual dihidupi oleh dialektika, keraguan metodologis, egalitarianisme, dan kebebasan membongkar kemapanan (status quo).

Di sisi seberang, institusi militer secara hukum dibangun di atas doktrin yang bertolak belakang. Pasal 2 huruf b UU TNI mendefinisikan Tentara Profesional sebagai tentara yang "tidak berpolitik praktis, dan mengikuti kebijakan politik negara". Konsekuensi logisnya, kultur militer dihidupi oleh Rantai Komando (chain of command) dan kepatuhan mutlak pada hierarki, bukan pada perdebatan berbasis bukti.

Memaksa kaum intelektual calon magister dan doktor untuk tunduk pada hierarki komando dan rutinitas barak adalah upaya menundukkan nalar kritis sipil. Menyamakan kedisiplinan intelektual (seperti integritas riset dan sikap anti-plagiarisme) dengan kedisiplinan fisik (seperti baris-berbaris dan larangan menggunakan gawai) adalah sebuah sesat pikir birokrasi yang mematikan kemerdekaan berpikir itu sendiri.

Nasionalisme Bukan Kepatuhan Buta

Sebagai entitas negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), pemerintah harus berhenti menerjemahkan parameter rasa cinta tanah air (bela negara) ke dalam bentuk-bentuk kepatuhan ala militer. Medan juang kaum cendekiawan bukanlah peperangan fisik. Tanggung jawab mereka kepada negara justru diwujudkan dengan berani mengkritisi kebijakan yang timpang, mengadvokasi hak-hak rakyat, dan memastikan negara berjalan sesuai koridor hukum.

Kepatuhan buta bukanlah wujud nasionalisme bagi seorang intelektual. Nasionalisme mereka hidup dari kesadaran struktural.

Beralih pada Imersi Sosial

Oleh karena itu, kebijakan penyelenggaraan Persiapan Keberangkatan LPDP harus segera direformasi secara radikal. Sudah saatnya kita meninggalkan metode "jalan pintas" militeristik dan beralih pada format pembekalan berbasis imersi sosial dan struktural.

Alih-alih dikarantina di pangkalan militer, para calon intelektual ini seharusnya diterjunkan langsung ke pusat-pusat realitas sosial. Biarkan mereka berinteraksi dengan komunitas akar rumput, membedah konflik agraria, melihat langsung sengketa lahan, atau berdialog dengan masyarakat adat yang ruang hidupnya terancam.

Pembekalan harus diisi dengan bedah kasus lintas disiplin, di mana calon magister hukum, teknik, ekonomi, dan kesehatan duduk bersama merumuskan solusi atas ketimpangan struktural yang terjadi di depan mata mereka. Dengan melihat langsung wajah asli ketidakadilan di Indonesia, para awardee ini akan berangkat ke luar negeri membawa rasa tanggung jawab moral yang otentik. Mereka akan memiliki alasan yang sangat kuat dan nyata untuk kembali pulang: bukan karena takut pada sanksi negara, melainkan karena panggilan nurani untuk memperbaiki sistem dan melayani rakyat yang telah membiayai mereka.

Beri mereka ruang sipil yang merdeka, dan biarkan nalar kritis mereka menjadi senjata utama dalam membela negara ini.