Literasi Hukum  - Utang pemerintah Indonesia saat ini terkumpul karena negara butuh biaya tambahan untuk menutup kekurangan anggaran (APBN). Sejak adanya pandemi dan pembangunan jalan atau jembatan yang dipercepat, jumlah utang memang meningkat demi menjaga ekonomi tetap stabil dan membantu masyarakat kecil. Secara hukum (UU No. 17 Tahun 2003), batas aman utang kita adalah 60% dari total pendapatan nasional (PDB). Meski saat ini jumlahnya masih dianggap aman menurut aturan, masalah utamanya adalah bunga utang yang harus dibayar setiap tahun terus membesar. Hal ini menjadi catatan penting karena suku bunga dunia sering naik-turun dan tidak menentu.

Kondisi utang ini memunculkan pertanyaan penting bagi masa depan anak cucu kita, Apakah utang yang diambil sekarang benar-benar dipakai untuk membangun sesuatu yang menghasilkan uang di masa depan? Kekhawatiran terbesarnya adalah masalah keadilan antar-generasi. Kita takut beban membayar pokok dan bunga utang di masa depan akan menghabiskan uang negara yang seharusnya bisa dipakai untuk biaya sekolah gratis, layanan kesehatan, dan menciptakan lapangan kerja bagi generasi mendatang.  

Masalah utang ini sangat penting karena menyangkut kemandirian ekonomi kita dalam jangka panjang. Menurut para ahli, ada risiko yang disebut "pajak yang tertunda". Artinya, utang yang dinikmati hari ini sebenarnya adalah beban pajak yang harus dibayar oleh anak cucu kita nanti. Generasi sekarang menikmati hasil pembangunannya, tapi generasi depan yang harus menanggung cicilannya tanpa bisa memilih. Jika tidak dikelola dengan jujur dan hati-hati, negara bisa terjebak dalam lingkaran setan,berutang hanya untuk membayar bunga (gali lubang tutup lubang). Hal ini tentu melanggar amanat UUD 1945 yang mengharuskan uang negara dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Tentunya masih banyak lagi masalah - masalah yang dapat timbul karena masalah hutang ini bagi masyarakat Indonesia.

Penelitian menunjukkan bahwa utang luar negeri bisa membantu jika dipakai untuk hal yang bermanfaat, tapi akan jadi beban berat jika hanya habis untuk keperluan konsumtif. Di Indonesia, tantangannya adalah cicilan utang yang mulai memakan jatah anggaran lainnya. Hal ini juga bisa membuat suku bunga pinjaman di bank jadi lebih mahal bagi pengusaha muda atau masyarakat biasa karena uangnya banyak terserap ke surat utang negara. Jika pertumbuhan ekonomi kita lebih lambat daripada bunga utang yang harus dibayar, negara akan kesulitan bergerak. Bukannya menjadi modal untuk maju, utang yang tidak produktif justru akan membuat negara sulit memberikan bantuan jika terjadi krisis ekonomi di masa depan.

3 Dampak utama bagi generasi masa depan dari hutang negara saat ini:
1. Terbatasnya anggaran untuk kebutuhan vital seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan, dan subsidi.
2. Meningkatnya tarif pajak yang dikenakan terhadap masyarakat, sehingga masyarakat harus membayar pajak yang sangat tinggi.
3. Perbankan mematok suku bunga pinjaman yang lebih tinggi bagi sektor swasta sehingga mengakibatkan pengusaha - pengusaha kesulitan mendapatkan modal yang murah untuk berinovasi dan bersaing di tingkat global.

Sebagai penutup, mengelola utang negara adalah taruhan besar bagi kemandirian bangsa dan nasib generasi penerus. Kesimpulannya, meski jumlah utang saat ini masih legal menurut undang-undang, risiko nyatanya adalah cicilan yang terus membengkak dan bisa membuat pemerintah masa depan "mati kutu" karena kehabisan uang untuk program rakyat. Agar tidak mewariskan beban berat, pemerintah harus memastikan setiap rupiah utang dipakai untuk hal yang benar-benar menghasilkan, seperti pendidikan dan teknologi digital. Selain itu, pemerintah harus lebih jujur dalam mengelola uang dan memperbaiki sistem pajak agar kita tidak terus-menerus bergantung pada pinjaman, demi memastikan kedaulatan negara dan kemakmuran rakyat tetap terjaga sesuai amanat konstitusi.