Wajah Kemiskinan Indonesia
Berhenti di lampu merah kota besar kini menjadi salah satu bukti nyata kemiskinan struktural di Indonesia. Di sela deru mesin, kita kerap menjumpai anak-anak di bawah umur yang menjajakan barang dagangan dengan sorot mata lelah. Fenomena ini bukan sekadar transaksi ekonomi biasa, melainkan sebuah “kisah pilu berbungkus tisu.”[1]. Fenomena ini bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan bukti nyata bahwa sistem perlindungan anak kita sedang dalam kondisi darurat di tengah jurang kesenjangan yang kian menganga.
Paradoks Statistik dan Kerentanan Nyawa
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026, terdapat penurunan angka kemiskinan secara statistik yang tampak baik. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan tingkat kerentanan yang mengenaskan[2]. Penurunan angka kemiskinan makro tidak otomatis menghilangkan eksploitasi anak jalanan. Sebaliknya, strategi pemberdayaan menuju Indonesia bebas kemiskinan ekstrim masih menyisakan celah lebar bagi keluarga yang berada di garis menengah ke bawah dan memungkinkan untuk jatuh kembali ke lubang kemiskinan akibat guncangan ekonomi[3]. Kerentanan inilah yang memaksa anak-anak turun ke jalan sebagai instrumen pertahanan hidup keluarga.
Berbeda dengan kemiskinan pada umumnya, kemiskinan struktural terjadi karena struktur sosial dan kebijakan ekonomi yang tidak mampu memberikan akses yang adil bagi masyarakat lapisan bawah untuk keluar dari jerat kemiskinan. Merujuk pada data BPS per Februari 2026, meskipun angka kemiskinan makro tampak menurun, terdapat tingkat kerentanan ekonomi yang sangat tinggi[4].
Keluarga yang terjebak dalam kemiskinan struktural seringkali tidak memiliki pilihan selain melibatkan anak dalam kegiatan ekonomi. Dalam kondisi ini, anak-anak turun ke jalan bukan karena pilihan sukarela, melainkan karena sistem ekonomi yang memaksa mereka menjadi "penyambung napas" keluarga. Strategi pemberdayaan yang digagas pemerintah pun seringkali belum mampu menyentuh akar masalah ini, sehingga eksploitasi anak tetap menjadi solusi pendek di tengah kerentanan tersebut[5].
Dengan kondisi ekonomi yang mengenaskan untuk beberapa kalangan masyarakat dan juga dampak dari kemiskinan tersebut, KPAI dan organisasi perlindungan anak seperti Rumah Faye telah memberikan peringatan bahwa eksploitasi ekonomi ini seringkali berujung pada kekerasan fisik, trauma, bahkan ancaman nyawa [4,5]. Hal ini menegaskan bahwa anak penjual tisu atau eksploitasi anak bukanlah pembantu ekonomi keluarga, melainkan korban dari kemiskinan struktural yang gagal diintervensi oleh negara.
Bedah Yuridis: Delik “Membiarkan” dalam Pasal 76l
Pada pandangan hukum, peristiwa ini merupakan pelanggaran telanjang pada Pasal 76l Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014[6]. Undang-Undang ini dengan tegas melarang siapapun untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak.
Argumen hukum yang utama di sini terdapat pada bagian unsur “membiarkan”. Delik ini tidak hanya menjerat orang tua sebagai wali, tetapi juga menyasar negara sebagai pemegang otoritas perlindungan. Ketika negara membiarkan anak terpapar bahaya di jalanan tanpa intervensi kesejahteraan yang konkrit, negara telah abai terhadap mandat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Penegakan sanksi pidana melalui Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 hanya sebatas tulisan di kertas selama negara hanya bertindak reaktif melalui razia tanpa solusi rehabilitatif yang menyentuh akar ekonomi [7][8].
Eksploitasi anak adalah produk gagal dari kesenjangan sosial yang dibiarkan menahun. Selama langkah pemberdayaan hanya di atas kertas dan podium kampanye tetapi gagal menyentuh keluarga rentan, maka hukum perlindungan anak hanya akan menjadi deretan pasal tanpa nyawa. Negara harus hadir, bukan sekadar penghukum, melainkan sebagai pelindung yang menjamin bahwa masa depan anak Indonesia tidak habis terjual di bawah terik lampu merah.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi