Legal Literacy - Artikel ini membahas tentang isu HAM (Hak Asasi Manusia) dalam hubungan internasional terkait dengan dua masalah, yaitu penahanan dan penyiksaan. Pembahasan dimulai dengan mengutip PBB dan Deklarasi Universal HAM untuk menggambarkan pentingnya HAM sebagai isu internasional, dan kemudian artikel fokus pada menjelaskan kewajiban negara terkait dengan penahanan dan penyiksaan dalam instrumen hukum internasional.
Artikel juga membahas faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan penahanan serta hak seseorang yang ditahan untuk diperiksa di pengadilan dan mendapatkan kompensasi jika penahanannya tidak sah. Di bagian penyiksaan, artikel menyoroti norma hukum internasional yang melarang praktik penyiksaan dan menekankan bahwa norma ini termasuk dalam kategori jus cogens, sehingga negara tidak dapat melepaskan diri dari kewajibannya untuk melindungi hak tersebut.
Oleh: Sintarda Hari Pratama
Setelah berakhirnya perang Dunia ke II itu menciptakan sebuah momentum penting dalam perkembangan HAM, hal ini ditandai dengan dibentuknya PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa) pada tahun 1945 dengan diikuti oleh terbentuknya Deklarasi Universal HAM di 1948. HAM adalah diskursus yang terus dibahas sampai saat ini, tidak hanya di tanah nasional namun pula internasional sehingga HAM adalah isu penting dalam hubungan internasional. Beberapa masalah yang menjadi pembahasan dalam HAM internasional ini adalah penahanan (detention) and torture (torture). The state's obligations regarding international human rights are regulated in various legal instruments international
Comments
0Share your perspective politely, stay relevant, and focus on the article. Comments appear after moderation.
Join the discussion
Write a clear, polite response that stays on topic.
No comments yet. Be the first to discuss.
Comments will appear after moderation.