Dissenting Opinion: Apa Itu dan Mengapa Penting?
Artikel ini akan mengupas secara komprehensif mengenai dissenting opinion, mulai dari definisi, fungsinya, hingga perdebatan yang menyertainya.
Cari di seluruh artikel, peraturan, putusan MK, kamus hukum, template, dan tryout.
Artikel ini akan mengupas secara komprehensif mengenai dissenting opinion, mulai dari definisi, fungsinya, hingga perdebatan yang menyertainya.
…bukaan hutan, eksploitasi tambang, pembangunan jalan tol, dan industrialisasi pangan yang hampir selalu berarti pengorbanan daya dukung bumi. Etika lingkungan hadir sebagai kritik terhadap ideologi developmentalisme. Ia bukan sekadar wacana…
…ahun 2029. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini merumuskan model baru keserentakan pemilu. Nantinya, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil…
…u hak koreksi. "Melegitimasi pembungkaman melalui hukum adalah bentuk kemunduran terhadap demokrasi karena menghalangi praktik jurnalisme profesional dan kritis,” tegasnya. Pihak Amran sendiri mempermasalahkan penggunaan kata "Busuk" yang d…
…dalam membangun literasi hukum di tanah air. Literasi hukum merupakan kemampuan untuk memahami, mengakses, dan menggunakan informasi terkait hukum secara efektif. Literasi hukum menjadi aspek yang sangat penting dalam mewujudkan negara huku…
TNI dan aktivis Ferry Irwandi sepakat berdamai, menghentikan proses hukum dugaan pencemaran nama baik setelah menuai kritik dari pengamat militer
Hari ini MK bacakan putusan uji formil UU TNI. Simak kembali perjalanan 5 gugatan yang mempersoalkan minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukannya.
…hakim konstitusi tidak pernah ringan. Ia menegaskan, setiap putusan yang dijatuhkan hakim hampir selalu menyisakan kekecewaan dari salah satu pihak. Karena itu, menjadi hakim berarti harus siap menghadapi tekanan, kritik, bahkan penolakan,…
Kritik Feri Amsari soal swasembada pangan berujung hukum. Pakar HTN ini dipolisikan Gerakan Tani Merdeka ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” di Pasal 21 UU Tipikor inkonstitusional karena berpotensi menjadi pasal karet obstruction of justice.