JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Deyai 3 pada hari ini, Senin, 29 April 2024. Perkara dengan nomor 106-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Agusten Yuppy, calon anggota DPRD Kabupaten Deyai Dapil 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang mendalilkan adanya dugaan manipulasi suara oleh KPU Kabupaten Deyai.
Dugaan Perubahan Hasil Suara PKB di Kabupaten Deyai
Sidang pendahuluan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan anggota majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh kuasanya, Subani, mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Deyai diduga telah merubah hasil perolehan suara PKB sehingga C. Hasil Plano dan D. Hasil tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu kabupaten yang tidak berkoordinasi dengan PPK Distrik Kapiraya.
Pemohon mengklaim bahwa perolehan suara PKB yang benar berdasarkan C. Hasil Plano dan D. Hasil Kabupaten Deyai 3 adalah 2,034 suara.
Keberatan Pemohon Tidak Ditanggapi oleh KPU
Pemohon, melalui kuasanya, mengungkapkan bahwa ketika melakukan rapat rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Deyai, timnya telah resmi mengajukan protes atau keberatan dan meminta penggunaan sistem penghitungan suara Noken yang telah disepakati. Namun, KPU Deyai mengabaikan keberatan tersebut.
Tuntutan Pemohon
Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Deyai Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yaitu sebanyak 2,034 suara.