Opini

Kepentingan Pribadi vs. Kewenangan Hukum: Apakah Boleh Menutup Jalan untuk Acara Pernikahan?

Redaksi Literasi Hukum
875
×

Kepentingan Pribadi vs. Kewenangan Hukum: Apakah Boleh Menutup Jalan untuk Acara Pernikahan?

Sebarkan artikel ini
menutup jalan untuk acara pernikahan
Ilustrasi gambar oleh penulis

Literasi Hukum – Apakah Anda bingung apakah boleh menutup jalan untuk acara pernikahan atau kepentingan pribadi lainnya? Simak penjelasan mengenai dasar hukum dan persyaratan izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi agar acara Anda dapat berlangsung lancar dan aman.

Apakah Boleh Menutup Jalan untuk Acara Pernikahan?

Masih sering terlihat warga yang menutup sebagian jalan untuk mengadakan acara pernikahan atau keperluan pribadi lainnya. Namun, apakah tindakan ini diizinkan?

Menurut UU LLAJ dan Perkapolri 10/2012, penggunaan jalan selain untuk keperluan lalu lintas adalah tindakan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya diluar fungsi utama jalan. Salah satunya adalah penggunaan jalan untuk keperluan pribadi, seperti acara pernikahan, kematian, dan kegiatan lainnya. Ruas jalan yang dapat digunakan untuk keperluan pribadi termasuk jalan kabupaten, kota, dan desa.

Namun, jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaannya diizinkan apabila terdapat jalan alternatif dan pengalihan arus lalu lintas harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Selain itu, penggunaan jalan untuk keperluan pribadi yang mengakibatkan penutupan jalan harus memiliki izin penggunaan jalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Polri akan bertanggung jawab untuk menempatkan petugas di ruas jalan tersebut untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.

Izin Penggunaan Jalan untuk Kepentingan Pribadi

Cara memperoleh izin untuk menutup jalan atau menggunakan jalan untuk kepentingan pribadi adalah dengan mengajukan permohonan tertulis kepada pihak berwenang. Permohonan ini dapat diajukan kepada Kapolda setempat, yang dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi, Kapolres/Kapolresta untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota, atau Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.

Permohonan izin ini harus diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan dengan melampirkan persyaratan berupa foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan, waktu pelaksanaan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, peta lokasi kegiatan dan jalan alternatif yang akan digunakan, serta surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat atau kepala desa/lurah.

Namun, jika izin tersebut untuk penggunaan jalan untuk prosesi kematian, permohonan dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri tanpa memperhatikan batas waktu pengajuan yang diatur dalam persyaratan di atas.

Dengan demikian, seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan dengan menutup sebagian jalan dengan memasang tenda jika telah memperoleh izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi selain untuk kegiatan lalu lintas. Semoga penjelasan ini bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.