Berita

PPP Gugat Hasil Pileg di Papua Tengah ke MK, Duga Puluhan Ribu Suara Dicuri

Redaksi Literasi Hukum
1320
×

PPP Gugat Hasil Pileg di Papua Tengah ke MK, Duga Puluhan Ribu Suara Dicuri

Sebarkan artikel ini
PPP gugat hasil Pileg di Papua Tengah ke MK, mengklaim puluhan ribu suara dicuri dalam pemilihan.
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024) menggelar sidang pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Provinsi Papua Tengah, serta Calon anggota DPRD Kabupaten Paniai Daerah Pemilihan Paniai 1 dan 2. Perkara ini, dengan nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mendengarkan klaim pemohon tentang kecurangan dalam pemilihan anggota DPR di beberapa kabupaten di Papua Tengah.

Ketidaksesuaian Signifikan dalam Penghitungan Suara

Pemohon, melalui kuasanya, Akhmad Leksono dan Muhammad Sholeh Amin, mendalilkan adanya ketidaksesuaian signifikan dalam penghitungan suara di kabupaten Paniai dan Dogiyai. Berdasarkan kesepakatan Noken yang diadakan oleh kepala suku setempat, calon legislatif pemohon, Albertus Keiya, seharusnya memperoleh jauh lebih banyak suara dibandingkan yang tercatat dalam rekapitulasi resmi. Perhitungan internal partai menunjukkan bahwa Keiya menerima 65,587 suara yang valid, namun hanya 1,025 suara yang tercatat.

“Berdasarkan keputusan KPU, suara pemohon 1,025. Menurut kami yang benar adalah 65,587 suara,” ujar Akhmad Leksono.

Rekapitulasi suara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lokal mengindikasikan bahwa puluhan ribu suara untuk pemohon menghilang. Pemohon menduga ini merupakan bagian dari kecurangan yang melibatkan pemindahan suara ke kandidat lain, yaitu Komarudin Watubun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Selain di kabupaten Paniai, kejanggalan serupa dilaporkan di daerah pemilihan lain di kabupaten yang sama dan di kabupaten Dogiyai, dimana suara yang seharusnya diperoleh tidak sesuai dengan data resmi KPU. Calon legislatif lain seperti Yulius Kudiai dan Agustinus Zonggonau juga mengalami hal serupa dengan catatan suara yang sangat rendah dibanding klaim suara Noken.

Atas permasalahan ini, pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten di Provinsi Papua Tengah atau setidaknya melakukan pengembalian suara sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.