Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari Pemilihan Presiden 2024.
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari Pemilihan Presiden 2024.