Artikel ini membahas dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap kedudukan anak luar kawin menurut Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Artikel ini membahas dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap kedudukan anak luar kawin menurut Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.