Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dissenting Opinion Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Syarat Minimum Usia Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden
Literasi Hukum – Artikel ini membahas Dissenting Opinion Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai…