Literasi Hukum – Pra penuntutan adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk mengawasi perkembangan penyidikan, mempelajari kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan, dan memberikan petunjuk kepada penyidik dalam rangka penyempurnaan berkas perkara….
Literasi Hukum – Pra penuntutan adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk mengawasi perkembangan penyidikan, mempelajari kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan, dan memberikan petunjuk kepada penyidik dalam rangka penyempurnaan berkas perkara….