Berita

Apakah Putaran Kedua Pilpres 2024 Masih Mungkin Terjadi? Ini Syaratnya

Redaksi Literasi Hukum
954
×

Apakah Putaran Kedua Pilpres 2024 Masih Mungkin Terjadi? Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Putaran Kedua Pilpres
Ilustrasi Gambar

Jakarta, Literasi Hukum – Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini telah memasuki tahap perhitungan suara secara nasional di seluruh Indonesia. Hasil akhir dari pemungutan suara yang dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 akan menentukan apakah Pilpres 2024 akan berlangsung dalam satu putaran atau dua putaran.

Seperti yang telah diketahui, Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Berdasarkan hasil quick count dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), pasangan Prabowo-Gibran berhasil unggul dengan total perolehan suara sebesar 57,46 persen, sementara Anies-Muhaimin meraih 25,30 persen suara dan Ganjar-Mahfud hanya sebesar 17,23 persen. Hasil ini menimbulkan pertanyaan apakah kemungkinan adanya putaran kedua dalam Pilpres 2024 masih ada.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic (Indostrategic), Ahmad Khoirul Umam, perolehan angka dari quick count tersebut menunjukkan bahwa kemungkinan Pilpres 2024 hanya akan berlangsung dalam satu putaran. Meskipun hasil quick count tidak bersifat resmi, namun berdasarkan perolehan suara tersebut, Prabowo-Gibran kemungkinan besar akan diumumkan sebagai pemenang Pilpres 2024.

Umam juga mencatat bahwa dalam dua Pemilihan Presiden sebelumnya, yakni Pilpres 2014 dan 2019, angka kemenangan calon presiden dan wakil presiden berada di bawah hasil survei sebelumnya. Namun, dalam Pilpres 2024 ini, angka kemenangan pasangan Prabowo-Gibran justru lebih tinggi dibandingkan dengan hasil survei dari berbagai lembaga.

Syarat untuk adanya putaran kedua dalam Pilpres 2024 adalah berdasarkan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, yang menetapkan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari total suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu juga menyatakan bahwa jika tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara di atas 50 persen dari jumlah suara, dengan minimal 20 persen suara di tiap provinsi di lebih dari setengah total provinsi di Indonesia, maka akan diselenggarakan pemilu putaran kedua.

Dalam skenario putaran kedua Pilpres 2024, akan dilakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari tanggal 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024. Masa kampanye pemilu akan berlangsung dari Minggu, 2 Juni 2024 hingga Sabtu, 22 Juni 2024, dengan masa tenang dimulai dari Minggu, 23 Juni 2024 hingga Selasa, 25 Juni 2024. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024, diikuti dengan penghitungan suara dari Rabu, 26 Juni 2024 hingga Kamis, 27 Juni 2024, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Kamis, 27 Juni 2024 hingga Sabtu, 20 Juli 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.