Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Tom Lembong

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar(ANTARA FOTO / BAYU PRATAMA S)

Informasi Perkara Detail
Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst
Nama Terdakwa Thomas Trikasih Lembong
Dakwaan Penuntut Umum Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan.
Amar Putusan (Vonis) Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp750.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan.
Pidana Tambahan Tidak dijatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
Unduh Dokumen Tuntutan


Download

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini