| Informasi Perkara | Detail |
|---|---|
| Nomor Perkara | 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst |
| Nama Terdakwa | Thomas Trikasih Lembong |
| Dakwaan Penuntut Umum | Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
| Tuntutan Pidana (Requisitoir) | Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan. |
| Amar Putusan (Vonis) | Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp750.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan. |
| Pidana Tambahan | Tidak dijatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti. |
| Unduh Dokumen Tuntutan |
Download |
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini