JAKARTA, Literasi Hukum — Pimpinan DPR menerima surat Komisi III berisi telaah dugaan penyalahgunaan wewenang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Dokumen ini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, surat tersebut berpotensi menjadi pijakan langkah lanjutan, termasuk evaluasi hakim konstitusi.

Disampaikan dalam Rapat Paripurna

Surat itu dibacakan Wakil Ketua DPR Adies Kadir pada Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025, Kamis (24/7/2025), di Kompleks Parlemen. Dalam kesempatan itu, ia menyebut nomor surat Komisi III: B/799/PW.0102/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025. “Pimpinan dewan telah menerima surat dari Komisi III DPR tentang Mahkamah Konstitusi,” ujar Adies. Setelahnya, ia meminta persetujuan forum. Semua fraksi langsung menyetujui isi surat tersebut.

Lanjutan Kajian Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

Adies menegaskan, surat ini merupakan tindak lanjut telaah Komisi III atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Secara khusus, kajian menilai dua hal: kemungkinan pelanggaran konstitusi dan indikasi penyalahgunaan wewenang. Ketika ditanya soal peluang evaluasi hakim, Adies tidak menutup kemungkinan. “Masih akan dibahas,” katanya.

Sikap Pimpinan DPR

Ketua DPR Puan Maharani memastikan masukan Komisi III akan diproses secara prosedural. “Kajian dan telaahnya diberikan kepada pimpinan untuk dibahas sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya. Dengan demikian, seluruh proses tetap mengikuti aturan internal DPR.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Proses Kajian di Tengah Sorotan

Telaah Komisi III lahir dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 7 Juli 2025. Pada rapat itu, tiga tokoh diminta memberi pandangan hukum dan konstitusional: Taufik Basari, Patrialis Akbar, dan Valina Singka Subekti.

Isi Putusan dan Polemik

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, dibacakan 26 Juni 2025, menetapkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) digelar lebih dahulu. Kemudian, pemilu lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pilkada) dilaksanakan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pelantikan presiden-wakil presiden atau anggota DPR dan DPD.
Walaupun final dan mengikat, putusan ini menuai penolakan. Beberapa partai politik menyatakan keberatan dan enggan menerimanya.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara

Selain itu, perhatian publik tertuju pada kewenangan DPR yang diperluas melalui revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut memungkinkan DPR melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang dipilih lewat rapat paripurna—termasuk hakim konstitusi. Melalui aturan ini, DPR dapat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian bila diperlukan.