Kasus Tentara Bayaran di Rusia, Menkum: Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

JAKARTA, Literasi Hukum – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penegasan mengenai status kewarganegaraan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara lain. Menurutnya, WNI tersebut akan kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis, bukan melalui proses pencabutan oleh negara.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas mengemukanya kasus Satria Arta Kumbara, seorang mantan anggota TNI Angkatan Laut, yang dilaporkan menjadi tentara bayaran untuk Rusia dan kini menyatakan penyesalan serta keinginan untuk kembali menjadi WNI.

“Saya tegaskan, ini bukan proses pencabutan kewarganegaraan. Yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing, karena itu adalah pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan kita,” jelas Menteri Supratman dalam keterangan persnya pada Rabu, 23 Juli 2025.

Menteri Supratman menjelaskan bahwa landasan hukum untuk hal ini sudah sangat jelas dan kokoh, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Secara spesifik, ia merujuk pada Pasal 23 huruf (d) yang menyatakan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.” Selain itu, huruf (e) dalam pasal yang sama juga memperkuat ketentuan tersebut, di mana kewarganegaraan hilang jika seseorang “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.”

Mekanisme hilangnya kewarganegaraan ini, lanjut Supratman, diperkuat lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 31, yang mengatur tata cara kehilangan kewarganegaraan.

Meskipun polemik mengenai Satria Arta Kumbara telah mencuat, Supratman memastikan bahwa hingga saat ini Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi mengenai statusnya, baik dari dalam negeri maupun dari perwakilan Indonesia di luar negeri.

Jika nantinya terbukti bahwa Satria memang bergabung dengan militer Rusia, maka konsekuensi hukumnya sudah pasti.

“Jika terbukti, ia otomatis kehilangan kewarganegaraan. Apabila yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, maka ia harus menempuh jalur yang telah diatur,” ujar Supratman.

Jalur tersebut adalah dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi murni) kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sesuai dengan prosedur yang termaktub dalam UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini