Recommendation
Rekomendasi Buku Hukum Pidana
Berita

Polisi Ajukan Penahanan Plt Ketua Paspampres Korsel, Diduga Halangi Penahanan Presiden Yoon

Redaksi Literasi Hukum
23
×

Polisi Ajukan Penahanan Plt Ketua Paspampres Korsel, Diduga Halangi Penahanan Presiden Yoon

Sebarkan artikel ini
Polisi Ajukan Penahanan Plt Ketua Paspampres Korsel, Diduga Halangi Penahanan Presiden Yoon
Foto Suasana sekitar rumah Presiden Korsel: (REUTERS/Kim Hong-Ji)

Jakarta, Literasihukum.com – Kepolisian Korea Selatan mengajukan surat perintah penahanan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas keamanan Presiden (sering disebut Paspampres), Kim Seong-hoon. Penahanan ini diajukan menyusul dugaan bahwa Kim menghalangi penyidik yang berupaya menahan Presiden Yoon Suk Yeol terkait pemberlakuan darurat militer.

Dugaan Upaya Penghalangan Penyidik

Berdasarkan laporan Yonhap News Agency (15/1/2025), Kim Seong-hoon diduga memimpin upaya untuk menghambat penyidik dalam melaksanakan surat perintah penahanan terhadap Presiden Yoon. Ia disebut menghalangi petugas sebanyak dua kali di kediaman presiden.

“Polisi mencurigai Kim telah mengorganisir tindakan penghambatan sehingga surat perintah penahanan tak dapat diterapkan,” demikian laporan yang diterbitkan media setempat. Akibat tindakan tersebut, proses hukum terhadap Presiden Yoon belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Komunikasi Internal Terputus

Seiring dengan pengajuan penahanan terhadap Kim, komunikasi internal antara Kim dan pihak keamanan kepresidenan dikabarkan terputus. Kondisi ini memicu spekulasi bahwa posisi Kim sebagai Plt ketua pasukan pengamanan presiden (Paspampres) terancam, mengingat otoritas kepolisian tengah mendalami kasus ini secara intensif.

Situasi di Kediaman Presiden Yoon

Sebelumnya, penyidik dikabarkan sempat mendatangi kediaman Presiden Yoon untuk melaksanakan surat perintah penahanan. Namun, mereka mendapat rintangan dari pasukan pengamanan di sekitar lokasi. Pendukung garis keras Presiden Yoon juga turut memadati area kediaman, menambah kesulitan bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas.

Meski demikian, penyidik tetap berupaya menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan, dibantu oleh pihak kejaksaan. Namun, hingga kini belum ada penangkapan yang berhasil dilakukan.

Kendala Penyelidikan dan Langkah Kejaksaan

Selain penyidik kepolisian, kejaksaan pun dikabarkan mengalami kendala serupa. Para jaksa yang ikut serta dalam tim penegakan hukum beberapa kali gagal memasuki kediaman presiden karena adanya pengamanan berlapis serta aksi dari para pendukung Presiden Yoon.

Sejauh ini, belum ada hasil konkret atas rencana penahanan Presiden Yoon. Di sisi lain, upaya penyidik yang berulang kali tertunda memunculkan pertanyaan seputar efisiensi penegakan hukum di Korea Selatan, terutama menyangkut perwira tinggi keamanan presiden.

Pengajuan penahanan terhadap Kim Seong-hoon menunjukkan keseriusan kepolisian Korea Selatan dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap tokoh-tokoh di lingkaran dalam kekuasaan. Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberi kepastian hukum, baik bagi Presiden Yoon maupun pejabat keamanan yang diduga melakukan penghambatan proses penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.