Literasi Hukum- Kontroversi pengesahan amandemen
UU TNIpada akhir 2025 lalu sudah banyak sekali dibahas dari sudut pandang kekhawatiran publik akan kembalinya dwi fungsi TNI. Namun dalam tulisan ini akan membahas sudut pandang yang berbeda, yaitu dasar hukum pemerintah dan DPR dalam mengesahkan amandemen RUU TNI tahun 2025 di luar prolegnas dalam waktu cepat, yang menjadi objek uji formil di Mahkamah Konstitusi
(MK).
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PUU-XXII/2024
Pada tanggal 3 Januari 2025 lalu, Putusan MK Nomor 165/PUU-XXII/2024
[1][2]menyatakan menolak gugatan uji materiil terhadap norma pada pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Detail pasal 23 ayat (2)
[3], yaitu:
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
- untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
- keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
Ringkasnya, MK menyatakan bahwa pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) di luar Prolegnas dan Daftar Kumulatif Terbuka dalam keadaan tertentu atau tidak biasa. Berdasarkan kata kunci ‘keadaan tertentu lainnya’ pada pasal 23 ayat (2) yang tidak bisa dipisahkan atau dibebankan semata pada konteks ‘urgensi nasional’ semata (hal 43).
Sementara, pokok gugatan (Posita) pada putusan MK Nomor 165/PUU-XXII/2024 serupa dengan gugatan uji formil amandemen UU TNI Perkara Nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang diajukan pada 21 Maret 2025
[4]. Ringkasnya, posita gugatan MK UU TNI 2025 memperdebatkan ulang proses pengesahan suatu RUU adalah wajib harus melewati Prolegnas dan Daftar Kumulatif Terbuka, serta membebankannya harus berdasarkan urgensi nasional. Padahal putusan MK Nomor 165/PUU-XXII/2024 sudah berlaku menjadi yurisprudensi. Menjadikan, penulis beropini bahwa kemungkinan besar gugatan uji formil tersebut akan di tolak oleh MK.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.