"Tapi Kan Gak Tahu Aturannya?" Tetap Bisa Dipidana!
Sering dengar kalimat "tapi kan saya gak tahu UU-nya"? Simak artikel ini mengapa alasan tersebut tetap bisa bikin pelaku dipidana.
Cari di seluruh artikel, peraturan, putusan MK, kamus hukum, template, dan tryout.
Sering dengar kalimat "tapi kan saya gak tahu UU-nya"? Simak artikel ini mengapa alasan tersebut tetap bisa bikin pelaku dipidana.
…Excess (Pasal 49 ayat 2 KUHP) sebagai alasan penghapus pidana dalam pembelaan terpaksa di Indonesia.