Lewati ke konten utama
Cari berita, peraturan, atau topik hukum
Berlangganan Kirim Artikel
Materi Hukum Hukum Ketenagakerjaan

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya

Praktik penahanan ijazah karyawan sering terjadi di Indonesia. Apakah tindakan tersebut dibenarkan hukum? Simak aturan terbaru menurut hukum ketenagakerjaan.

Simpan Simpan Riset topik
Ilustrasi ijazah dan hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan dalam konteks hukum ketenagakerjaan.
Ilustrasi dokumen ijazah dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. (Sumber: AI ChatGPT, Kariza)
Ringkasan Redaksi

Ringkasan cepat sebelum membaca penuh

Hukum Ketenagakerjaan

Poin Utama

  • Penahanan ijazah oleh perusahaan dilarang berdasarkan Surat Edaran Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025.
  • Penahanan ijazah hanya dibenarkan jika ada kepentingan sah, disepakati tertulis, dan ada jaminan keamanan dokumen.
  • Kesepakatan penahanan ijazah tidak otomatis sah jika bertentangan dengan asas keadilan dalam hubungan kerja.

Rujukan Terdeteksi 1

KUHP

Klik rujukan untuk menelusurinya di Basis Data Hukum.

Oleh Kariza Intan Gusmawardanis
Diperbarui 17 Jun 2026
Referensi 5
Buka halaman sitasi

Literasi Hukum - Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bukanlah isu baru di Indonesia. Tidak sedikit pekerja yang diminta menyerahkan ijazah asli sebagai syarat bekerja. Bahkan dalam beberapa kasus, ijazah tersebut tetap ditahan meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Bagi sebagian perusahaan, penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk jaminan agar pekerja tidak mengundurkan diri sebelum masa kerja tertentu. Namun dari perspektif hukum, praktik tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah perusahaan memang berhak menahan dokumen pribadi milik pekerja?

Mengapa Penahanan Ijazah Menjadi Masalah?

Ijazah merupakan dokumen pribadi yang memiliki nilai penting bagi seseorang. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi bukti pendidikan formal, tetapi juga menjadi syarat utama dalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun keperluan administratif lainnya.

Ketika ijazah ditahan oleh perusahaan, pekerja dapat kehilangan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik atau mengembangkan kariernya. Posisi tawar pekerja menjadi lemah karena dokumen yang seharusnya berada dalam penguasaannya justru berada di tangan pemberi kerja. [1] Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan khusus mengenai larangan penahanan ijazah. 

Apakah Ada Aturan yang Melarang Penahanan Ijazah?

Pada tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. [2]

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan maupun menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Larangan tersebut juga mencakup dokumen pribadi lainnya seperti paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB.

Meskipun surat edaran bersifat sebagai penegasan aturan, kebijakan ini memperkuat posisi tawar pekerja di hadapan pengawas ketenagakerjaan dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindak perusahaan yang melakukan praktik tidak adil tersebut.

Referensi

  1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. ↩︎
  2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. ↩︎
  3. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. ↩︎
  4. Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi (Jakarta: Rajawali Pers, 2020), hlm. 15–17. ↩︎
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. ↩︎
Transparansi Editorial
Konteks publikasi artikel
Materi Hukum
Penanggung jawab
Kariza Intan Gusmawardanis
Pembaruan
17 Jun 2026 04:33
Jejak sumber
10 tautan/referensi
Gambar utama
AI ChatGPT, Kariza
Sesudah Membaca

Catatan Reflektif

  1. Bagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 secara spesifik memperkuat posisi tawar pekerja terkait penahanan ijazah?
  2. Dalam konteks perjanjian ikatan dinas, mengapa penahanan ijazah dianggap kurang tepat dibandingkan komitmen ganti rugi biaya pendidikan?
  3. Mengapa asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata tidak serta merta membenarkan penahanan ijazah oleh perusahaan?
Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Ikut berdiskusi

Login diperlukan
Dukungan Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership

Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.

Kirim Artikel

Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait

Konteks lanjutan yang masih dekat dengan isu dalam artikel ini.

Lihat lainnya
Hukum Ketenagakerjaan 30 Jun 2026 Pengesahan UU PPRT: Pelindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga UU PPRT mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja, mengatur hubungan kerja, hak upah, cuti, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian perselisiha... Baca selengkapnya Hukum Ketenagakerjaan 10 Jul 2026 PHK dan Pesangon: Hak Dasar Pekerja yang Perlu Dipahami Hukum Ketenagakerjaan 20 Jun 2026 Hukum Ketenagakerjaan serta Hak-Hak Pekerja di Indonesia HAM & Kebebasan Sipil 16 Jun 2026 Apakah Warga Boleh Menggerebek Rumah Orang? Ini Penjelasan Hukumnya
Bacaan Lanjutan

Bacaan Lainnya

Pilihan bacaan dari topik lain di Literasi Hukum.

Lihat lainnya
HAM & Demokrasi 22 Apr 2026 Pasal 403 dan 404 KUHP: Melindungi Perempuan dari Poligami Diam-Diam dan Nikah Siri Pasal 403 dan 404 KUHP memicu pro-kontra. Artikel ini menilai aturan itu penting untuk melindungi perempuan dari poligami diam-diam dan nikah siri. Baca selengkapnya Hukum (Umum) 30 Jul 2025 Janji Uang, Modus VCS: SelebTikTok Ditipu WNA Malaysia, Korban atau Ikut Salah? Hukum Perdata 29 Apr 2026 Diteror DC Pinjol & Sebar Data: Hak Hukum Anda 2026 Hukum Administrasi Negara 24 Jun 2026 13 Pasal Cacat di Draft Permendagri Kepala & Perangkat Desa
Kembali
Butuh Bantuan?