Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan sebagai jaminan selama bekerja?
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Praktik penahanan ijazah karyawan sering terjadi di Indonesia. Apakah tindakan tersebut dibenarkan hukum? Simak aturan terbaru menurut hukum ketenagakerjaan.
Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan sebagai jaminan selama bekerja?
Pada prinsipnya tidak. Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Meskipun terdapat kondisi tertentu yang diperbolehkan secara hukum, praktik penahanan ijazah secara sepihak dapat merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Literasi Hukum - Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bukanlah isu baru di Indonesia. Tidak sedikit pekerja yang diminta menyerahkan ijazah asli sebagai syarat bekerja. Bahkan dalam beberapa kasus, ijazah tersebut tetap ditahan meskipun hubungan kerja telah berakhir.
Bagi sebagian perusahaan, penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk jaminan agar pekerja tidak mengundurkan diri sebelum masa kerja tertentu. Namun dari perspektif hukum, praktik tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah perusahaan memang berhak menahan dokumen pribadi milik pekerja?
Ijazah merupakan dokumen pribadi yang memiliki nilai penting bagi seseorang. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi bukti pendidikan formal, tetapi juga menjadi syarat utama dalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun keperluan administratif lainnya.
Ketika ijazah ditahan oleh perusahaan, pekerja dapat kehilangan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik atau mengembangkan kariernya. Posisi tawar pekerja menjadi lemah karena dokumen yang seharusnya berada dalam penguasaannya justru berada di tangan pemberi kerja. [1] Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan khusus mengenai larangan penahanan ijazah.
Pada tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. [2]
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan maupun menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Larangan tersebut juga mencakup dokumen pribadi lainnya seperti paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB.
Meskipun surat edaran bersifat sebagai penegasan aturan, kebijakan ini memperkuat posisi tawar pekerja di hadapan pengawas ketenagakerjaan dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindak perusahaan yang melakukan praktik tidak adil tersebut.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi