MK: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Telah Akomodasi Kebutuhan Seluruh Warga Negara
MK tolak uji materi UU LLAJ terkait APILL yang dinilai diskriminatif bagi penyandang buta warna. MK tegaskan pemerintah wajib akomodasi kebutuhan disabilitas.
Berita, opini, editorial, materi hukum, dan ruang publik terbaru dalam satu alur kronologis.
MK tolak uji materi UU LLAJ terkait APILL yang dinilai diskriminatif bagi penyandang buta warna. MK tegaskan pemerintah wajib akomodasi kebutuhan disabilitas.
MK tolak uji materi syarat pendidikan polisi (SMU/sederajat). Pemohon dianggap tak punya kedudukan hukum. Simak alasan Mahkamah Konstitusi selengkapnya
MK putuskan! Batas waktu gugatan PHK 1 tahun kini dihitung sejak mediasi atau konsiliasi gagal, bukan dari tanggal PHK. Simak putusan MK terbaru.
MK menyatakan permohonan PHPU Jimmy–Inri tak dapat diterima. Dugaan politik uang pada PSU Pilbup Barito Utara tidak terbukti; honor relawan perlu diatur tegas
MK tolak gugatan Pilgub Papua. Dalil anomali pengguna hak pilih melebihi 100% DPT dinilai tak terbukti dan merupakan kekeliruan dalam memahami data pemilih.
LBH Pers soroti gugatan Rp 200 M Menteri Amran ke Tempo sebagai kejanggalan yang abaikan UU Pers. Gugatan ini dinilai sebagai upaya pembungkaman pers (ULAP).
Gugatan ijazah Jokowi kembali digelar di PN Solo dengan mekanisme Citizen Lawsuit. Sidang perdana ditunda, penggugat minta pergantian majelis hakim.
Hari ini MK bacakan putusan uji formil UU TNI. Simak kembali perjalanan 5 gugatan yang mempersoalkan minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukannya.
KPU tetapkan 16 dokumen capres-cawapres dikecualikan 5 tahun, ancam transparansi pemilu. Publik pertanyakan dasar hukum dan dampak pada pengawasan.
Polda Metro Jaya periksa semua staf Lokataru, termasuk penasihat hukum Delpedro cs, sebagai saksi kasus penghasutan, menimbulkan pertanyaan tentang arah penyidikan.
KPK selisik penerbitan SK Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penyelewengan alokasi 50:50 diduga langgar UU.
KPK tegaskan penetapan tersangka korupsi pengadaan EDC BRI berdasarkan bukti cukup, siap hadapi praperadilan. Kasus ini rugikan negara Rp 700 miliar.