Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi calon anggota DPR dan DPRD untuk mengajukan gugatan hasil pemilu secara mandiri, tanpa harus terikat dengan partai asal mereka.
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi calon anggota DPR dan DPRD untuk mengajukan gugatan hasil pemilu secara mandiri, tanpa harus terikat dengan partai asal mereka.