Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik untuk pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik untuk pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).