Hukum Administrasi Negara (“HAN”) merupakan salah satu cabang hukum yang mengatur tentang hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan administrasi negara.
Hukum Administrasi Negara (“HAN”) merupakan salah satu cabang hukum yang mengatur tentang hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan administrasi negara.