Apa yang dimaksud dengan argumentasi hukum dan bagaimana cara menyusunnya secara kuat?
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Pelajari argumentasi hukum secara substantif: pengertian, struktur, IRAC, Toulmin, interpretasi, koherensi, bantahan, dan contoh penerapannya.
Klik rujukan untuk menelusurinya di Basis Data Hukum.
Apa yang dimaksud dengan argumentasi hukum dan bagaimana cara menyusunnya secara kuat?
Argumentasi hukum adalah penyusunan alasan hukum untuk menjawab isu hukum dengan menghubungkan fakta, norma, metode interpretasi, asas, bantahan, dan kesimpulan secara runtut serta dapat diuji.
Literasi Hukum - Argumentasi hukum adalah kemampuan menyusun alasan hukum secara tertib, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menjawab suatu persoalan hukum. Dalam praktik, argumentasi hukum tidak cukup berhenti pada menyebut pasal, mengutip teori, atau menyatakan pendapat bahwa suatu tindakan “melanggar hukum”. Argumentasi yang baik harus memperlihatkan hubungan antara fakta, norma, metode penafsiran, prinsip hukum, pembuktian, dan kesimpulan.
Kemampuan ini penting bagi mahasiswa hukum, advokat, jaksa, hakim, notaris, perancang peraturan, peneliti, maupun masyarakat yang hendak memahami cara kerja hukum. Sebuah dalil hukum dapat tampak meyakinkan secara retoris, tetapi tetap lemah apabila tidak memiliki dasar norma, tidak relevan dengan fakta, mengabaikan bantahan pihak lain, atau melompat dari asumsi menuju kesimpulan tanpa jembatan penalaran yang jelas. Karena itu, argumentasi hukum harus dipahami sebagai disiplin berpikir, bukan sekadar gaya menulis.
Hukum bekerja melalui alasan. Pengadilan tidak cukup hanya memutus siapa yang menang dan siapa yang kalah; putusan harus menjelaskan mengapa suatu kesimpulan hukum diambil. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menempatkan alasan dan dasar putusan sebagai bagian penting dari putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi juga pernah menyatakan suatu permohonan tidak dapat diterima karena argumentasi hukum pemohon tidak jelas dan tidak memadai untuk memperlihatkan pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945. [1] [2]
Contoh tersebut menunjukkan bahwa argumentasi hukum bukan sekadar kebutuhan akademik. Dalam perkara konkret, argumentasi yang kabur dapat membuat gugatan, permohonan, nota pembelaan, pendapat hukum, atau naskah akademik kehilangan daya meyakinkan. Dalam pembentukan peraturan, argumentasi yang lemah dapat melahirkan norma yang tidak koheren. Dalam putusan pengadilan, pertimbangan yang tidak runtut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan.
Dengan kata lain, argumentasi hukum berfungsi sebagai jembatan antara aturan hukum yang abstrak dan persoalan konkret yang dihadapi manusia. Ia membuat hukum tidak diterapkan secara mekanis, tetapi juga tidak diserahkan kepada selera pribadi. Di titik inilah argumentasi hukum menjadi instrumen untuk menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara proporsional.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi