Kamus Hukum Online Lengkap oleh Literasi Hukum Indonesia ini akan terus dilakukan perbaikan dan penambahan.
Istilah Hukum | Arti |
---|---|
Abolisi | Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana |
Accessoir | Perjanjian tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok |
Acara pemeriksaan singkat | Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas |
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan | Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan |
Actio in pauliana | Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata) |
Actor rei forum sequitur | Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal |
Actor sequitur forum rei | Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak |
Administrasi pengadilan | Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara. |
Administrasi perkara | Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. |
Advokasi | Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu. |
Advokat | Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat. |
Advokat / pengacara asing | Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Aequo et bono | Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Ajudikasi/ adjudication | Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan. |
Akta | suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya |
Akta di bawah tangan | Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat |
Asas audie et alteram partem | Kedua belah pihak harus didengar. |
Asas domisili | Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu |
Asas droit de suite | Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada |
Asas exceptio non adimpleti contractus | Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi |
Asas in dubio pro reo | Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa |
Asas kebebasan berkontrak | Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik |
Asas kebenaran materiil | Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum |
Asas kepastian hukum | Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara |
Asas lex specialis derogat legi generali | Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku |
Asas lex superior derogat legi inferiori | Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan |
Asas ne bis in idem | Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama |
Asas pacta sunt servanda | Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan |
Actio Popularis | Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit) |
Ad hoc | Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu |
Agunan | Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan |
Akta di bawah tangan | Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris) |
Akta Otentik | Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan |
Alat Bukti | Segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan sesuatu, maksudnya segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu tuduhan/gugatan. |
Algemeene Bepaligen Van Wetgeving | Ketentuan-ketentuan umum mengenai perundang-undangan |
Alibi | Pembuktian yang diberikan tertuduh bahwa ia menyangkal telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan karena pada waktu terjadi tindak pidana itu ia berada di tempat lain. |
Ambtelijk Apparaat | Alat jabatan, pejabat. |
Arbeidscontract | Perjanjian kerja, kontrak kerja. |
Arbeidsconflict | Perselisihan perburuhan. |
Arbitrasi | Usaha perantara dalam meleraikan sengketa. |
Arbiter | Orang yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa untuk memberikan keputusan yang akan ditaati oleh kedua belah pihak.. |
Autentik | Asli, sah, dapat dipercaya. |
Asas Reciprociteit | Asas timbal balik. |
Alat Bukti | Segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan sesuatu, maksudnya segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu tuduhan/gugatan. |
Amandemen | Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan |
Amar | Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili. Juga disebut dictum |
Amdal | Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen |
Amnesti | Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu |
Anjak piutang (Factoring) | Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri |
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali) | Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu |
Arbitrase | Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri |
Badan Hukum | Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang |
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak | Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan |
Banding | Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi |
Batal demi hukum | Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi |
Benda sitaan | Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. |
Benturan kepentingan | Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut. |
Berita Acara Persidangan (BAP) | Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli |
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) | Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi |
Berita Acara Pemeriksaan | Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana |
Beschikking | Dekrit, keputusan. |
Beslag | Sita |
Beslagende | Pihak yang kena sita. |
Besluit | Surat penetapan. |
Bestuursrecht | Hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara. |
Bewijs | Tanda bukti. |
Bewijslevering | Pembuktian. |
Bewijsgrond | Dasar, pembuktian. |
Bewijsmiddel | Alat bukti. |
Birokrasi | (1) Sistem pemerintahn yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan; (2) cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya. |
Burgerlijke Recht | Hukum Perdata. |
BPN | Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah |
Buku Tanah | Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah |
Buruh Migran | Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya |
Cakap | Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan |
Causa | Dasar hukum, sebab, alasan, di dalam istilah Belanda dikenal grondwet (dasar hukum) |
Causality (kausalitas) | Sebab musabab, hubungan sebab dan akibat; di dalam istilah Bahasa Belanda dikenal dengan “causaliteit” (hubungan sebab dan akibat). |
Code Civil | Kitab undang-undang hukum sipil; kitab undang-undang hukum perdata. |
Code Napoleon | Kitab undang-undang yang disusun pada zaman Napoleon. |
Code Penal | Kitab undang-undang hukum pidana. |
Commanditaire Vennootschap (CV) | Perseroan secara melepas uang atau perseoran komanditer; cara-cara pendiriannya diatur di dalam Pasal 19 KUH Dagang. |
Competentie | Kewenangan mengadili; kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu. |
Concordantie | Konkordansi; prinsip perlawanan beberapang bidang hukum di Indonesia dan di negeri Belanda pada masa penjajahan Belanda. |
Contempt of Court | Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya. |
Cessie | Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur) |
Citizen Law Suit | Hak Gugat Warganegara |
Class Action | Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud |
Dakwaan | Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa |
Droit de suite | Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada |
Dapat dibatalkan | Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku |
Debitur | Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur |
Duplik | Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum |
Eksekusi | Pelaksanaan putusan pengadilan |
Eksekusi Hak Tanggungan | Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan |
Federasi Serikat Buruh | Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang |
Fidusia | Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda |
Financial Leasing | Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama HANAN YANG MAHA ESA, yang mempunyai kekuatan eksekutorial |
Genosida | Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain |
Grasi | Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden |
Gratifikasi | Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya |
Grosse Akta | Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETU-HANAN YANG MAHA ESA, yang mempunyai kekuatan eksekutorial |
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun | Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan |
Hak atas Tanah | Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum |
Hak Gugat Organisasi | Hak gugat organisasi atau hak gugat badan hukum merujuk pada hak yang dimiliki oleh suatu organisasi atau badan hukum untuk mengajukan gugatan atau tuntutan di pengadilan. Hak ini memungkinkan suatu organisasi untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya dalam ranah hukum. |
Legal Standing | Legal standing berarti bahwa pihak yang mengajukan tuntutan atau gugatan harus memiliki kepentingan atau kepentingan langsung terhadap masalah yang dibawa ke pengadilan. |
Hak Gugat Warganegara | Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi |
Hak Guna Bangunan | Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun kreditur lain 13 |
Hak Guna Usaha | Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia |
Hak Milik | Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah |
Hak Normatif Buruh | Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Hak Pakai | Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain |
Hak Preferen | Hak didahulukan dari kreditur lain |
Hak Sewa | Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa |
Hak Tanggungan | Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap |
Hak Uji Formil | Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan |
Hak Uji Materiil | Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu |
Hibah | Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup |
Harta Bersama | Harta benda yang diperoleh selama perkawinan |
Harta gono-gini | Harta bersama |
Hukum Acara | Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan |
Hukum Administrasi | Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. |
Hukum Tata Negara | Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya |
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan | Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja |
Hukum Waris | Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing |
Ideologi | Cara memandang segala sesuatu |
Imparsial | Tidak memihak, netral |
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) | Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau Kamus Hukum 16 yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia |
Jaminan Fidusia | Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya |
Jaminan kecelakaan kerja | Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja |
Jaminan Kredit | Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang |
Jawaban | Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum |
Judicial Review | Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang |
Kasasi | Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir |
Keimigrasian | Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia |
Kekerasan Dalam Rumah Tangga | Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum |
Kekuatan Eksekutorial | Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap |
Keterangan Ahli | Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang |
Keterangan Saksi | Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri |
Keterangan Terdakwa | Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri |
Keputusan Tata Usaha Negara | Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/ Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive |
Klausul Eksemsi | Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi |
Komparisi | Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum |
Kompensasi | Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri |
Kompetensi | Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara |
Kompetensi Absolut | Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan |
Militer | |
Kompetensi Relatif | Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat |
Konsiliasi | Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral |
Konstitusi | Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris |
Konstitusional | Sesuai dengan konstitusi |
Korupsi | Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri |
Kredit | Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga |
Kreditur | Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur |
Kuasa | Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu |
Kuasa Hukum | Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya |
Laporan | Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana |
Leasing | Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala |
Lessor | Yang menyewakan barang modal yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama |
Legalisasi | Pengesahan, keterangan kebenaran |
Legal Standing | Hak gugat organisasi |
Legislasi | Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah |
Legislatif | Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang |
Lembaga Arbitrase | Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa |
Lessee | Yang menyewa barang modal |
Limitatif | Terbatas |
Locus delicti | Tempat terjadinya kejahatan |
Mediasi | Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral |
Mogok Kerja | Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan |
Monopoli | Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa |
Mazhab | Paha/ Aliran berpikir |
Ombudsman | Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan |
Operating Leasing | Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut |
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) | Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha |
Pelanggaran Berat HAM | Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination) |
Pemberi Fidusia | Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia |
Pemberian Kuasa | Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan |
Penahanan | Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP |
Penangkapan | Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan |
Penanggungan (Borgtocht) | Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya |
Penataan ruang | Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang |
Pengadilan Agama | Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang- orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara,Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh |
Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat |
Pengadilan Hubungan Industrial | Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial |
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi | Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi |
Pengadilan Militer | Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer |
Pengadilan Pajak | Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak |
Pengadilan Niaga | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang |
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa |
Pengaduan | Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya |
Pengampuan | Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum |
Penyelidik | Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan) |
Penyelidikan | Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP) |
Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) | Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM |
Penyidik | Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka |
Penyidikan (Hukum Acara Pidana) | Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan |
Perda | Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah |
Perdagangan perempuan | Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang |
Perikatan | Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak |
Perjanjian | Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi |
Perjanjian Kerja | Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak |
Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha |
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu | Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan |
Perjanjian Penempatan | Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan |
Perkawinan Campur | Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia |
Persaingan Usaha Tidak Sehat | Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha |
Perselisihan Hubungan Industrial | Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh |
Perselisihan Hak | Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama |
Perselisihan Kepentingan | Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja | Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak |
Perselisihan antar Serikat Pekerja | Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/ buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan |
Perundingan Bipartit | Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial |
Petitum | Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan |
Piutang | Hak untuk menerima pembayaran |
Posita | Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan |
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) | Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap |
Praperadilan | Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan |
Putusan Pengadilan | Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara |
Putusan Provisi | Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan |
Putusan Sela | Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok |
Putusan Verstek | Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata) |
Rehabilitasi | Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan |
Reparasi | Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas |
Replik | Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa |
Restitusi | Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu |
Sale and Lease Back | Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing |
Sertifikat | Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan |
Serikat Buruh | Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang Staatsblad Lembar Negara 33 |
Standing | Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat |
Terdakwa | Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan |
Tersangka | Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya |
Tertangkap tangan | Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu |
Tunjangan Tetap | Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran |
Tunjangan Tidak tetap | Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja |
Upah | Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan |
Upah Lembur | Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu |
Upah Minimum | Upah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan |
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) | Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum |
Upah Minimum Provinsi (UMP) | Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum |
Upah Pokok | Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. |
Upaya Hukum | Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. |
Wanprestasi | Cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan. |
Wasiat | Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia. |
Yurisdiksi | Daerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili |
Yudikatif | Kekuasaan kehakiman |
Yurisprudensi | Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa. |
Ab Initio | Sejak awal, biasanya digunakan untuk menunjukkan bahwa sesuatu berlaku sejak awal waktu. |
Abolisi | Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana |
Abrogasi | Penghapusan atau pencabutan suatu peraturan atau undang-undang oleh otoritas yang berwenang. |
Absentee | Orang yang tidak hadir atau berada di luar wilayah yurisdiksi pada saat pemeriksaan perkara. |
Acara pemeriksaan singkat | Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas |
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan | Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan |
Accessoir | Perjanjian tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok |
Acta | Dokumen resmi yang dibuat oleh otoritas tertentu sebagai bukti tindakan atau keputusan. |
Actio Popularis | Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit) |
Actio in pauliana | Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata) |
Actor rei forum sequitur | Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal |
Actor sequitur forum rei | Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak |
Ad Coelum | Prinsip hukum yang menyatakan bahwa pemilik tanah memiliki hak hingga ke langit di atasnya dan tanah di bawahnya. |
Ad Hominem | Argumen yang menyerang pribadi seseorang alih-alih ide atau pendapatnya. |
Ad Litem | Penunjukan seseorang untuk mewakili pihak yang tidak mampu bertindak secara hukum dalam suatu perkara. |
Ad Valorem | Pajak atau bea yang ditentukan berdasarkan nilai barang atau properti. |
Ad hoc | Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu |
Adjudikasi | Proses penyelesaian sengketa melalui keputusan oleh pihak ketiga yang independen. |
Administrasi pengadilan | Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara. |
Administrasi perkara | Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. |
Adverse Possession | Penguasaan tanah yang dilakukan oleh pihak lain secara terus-menerus tanpa izin pemiliknya yang sah. |
Advokasi | Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu. |
Advokat | Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat. |
Advokat / pengacara asing | Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Aequo et bono | Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Affidavit | Pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah untuk digunakan sebagai bukti di pengadilan. |
Agunan | Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan |
Ajudikasi | Proses penyelesaian perkara melalui putusan pengadilan atau lembaga arbitrase. |
Ajudikasi/ adjudication | Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan. |
Aksi Korporasi | Langkah atau keputusan strategis yang diambil oleh perusahaan untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. |
Akta | suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya |
Akta Autentik | Dokumen yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang dengan bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang. |
Akta Otentik | Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan |
Akta di bawah tangan | Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris) |
Akte Perusahaan | Dokumen hukum yang mencatat pendirian, perubahan, atau pembubaran suatu perusahaan. |
Alat Bukti | Segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan sesuatu, maksudnya segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu tuduhan/gugatan. |
Algemeene Bepaligen Van Wetgeving | Ketentuan-ketentuan umum mengenai perundang-undangan |
Alibi | Pembuktian yang diberikan tertuduh bahwa ia menyangkal telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan karena pada waktu terjadi tindak pidana itu ia berada di tempat lain. |
Alih Fungsi Hutan | Proses perubahan penggunaan kawasan hutan menjadi fungsi non-hutan. |
Alih Fungsi Lahan | Perubahan penggunaan lahan dari fungsi awalnya menjadi fungsi lain yang berbeda. |
Amandemen | Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan |
Amar | Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili. Juga disebut dictum |
Ambtelijk Apparaat | Alat jabatan, pejabat. |
Amdal | Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen |
Amendment Clause | Ketentuan dalam suatu perjanjian atau konstitusi yang mengatur prosedur untuk melakukan perubahan. |
Amicus Curiae | Pihak ketiga yang memberikan pandangan hukum kepada pengadilan untuk membantu menyelesaikan suatu perkara. |
Amnesti | Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu |
Amnesti Pajak | Program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk melaporkan asetnya. |
Anjak Piutang | Alih piutang dari kreditur kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian. |
Anjak piutang (Factoring) | Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri |
Anuitas | Pembayaran berkala yang tetap dalam jangka waktu tertentu sebagai bagian dari perjanjian atau kontrak. |
Appellate | Terkait dengan pengadilan banding yang bertugas mengkaji ulang putusan pengadilan tingkat pertama. |
Arbeidsconflict | Perselisihan perburuhan. |
Arbeidscontract | Perjanjian kerja, kontrak kerja. |
Arbiter | Orang yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa untuk memberikan keputusan yang akan ditaati oleh kedua belah pihak.. |
Arbitrase | Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri |
Arbitrasi | Usaha perantara dalam meleraikan sengketa. |
Asas Akuntabilitas | Prinsip yang mewajibkan setiap tindakan dan kebijakan pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan. |
Asas Dekonsentrasi | Prinsip pembagian wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat di daerah. |
Asas Desentralisasi | Prinsip penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan tertentu. |
Asas Equality Before the Law | Prinsip yang menyatakan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. |
Asas Fairness dalam Arbitrase | Prinsip bahwa proses arbitrase harus berjalan secara adil dan seimbang bagi semua pihak. |
Asas Fiduciary Duty | Prinsip bahwa seseorang yang memegang kepercayaan harus bertindak demi kepentingan orang lain yang memberinya kepercayaan. |
Asas Good Faith dalam Kontrak | Prinsip bahwa para pihak dalam perjanjian harus bertindak dengan niat baik dan jujur. |
Asas Good Governance | Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas. |
Asas Hukum Progresif | Pendekatan hukum yang menempatkan keadilan di atas peraturan formal dengan mempertimbangkan konteks sosial. |
Asas Kebebasan Berkontrak | Prinsip bahwa setiap orang bebas untuk membuat perjanjian sesuai dengan kehendaknya selama tidak bertentangan dengan hukum. |
Asas Keberlanjutan Hukum | Prinsip yang menjamin bahwa hukum tetap berjalan meskipun terjadi perubahan dalam sistem politik atau pemerintahan. |
Asas Keberlanjutan dalam Pembangunan | Prinsip yang memastikan pembangunan dilakukan tanpa merugikan kepentingan generasi mendatang. |
Asas Kekeluargaan | Prinsip hukum yang menekankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mufakat. |
Asas Kemandirian Kehakiman | Prinsip yang menjamin bahwa lembaga peradilan bebas dari campur tangan kekuasaan lain. |
Asas Kemanfaatan | Prinsip yang menitikberatkan pada manfaat hukum bagi masyarakat. |
Asas Kepastian Hukum | Prinsip yang menjamin bahwa hukum harus jelas, tegas, dan dapat dipahami oleh masyarakat. |
Asas Keseimbangan | Prinsip yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hubungan hukum. |
Asas Keseimbangan Kepentingan | Prinsip yang mengatur agar kepentingan pihak-pihak dalam hubungan hukum dilindungi secara seimbang. |
Asas Keserentakan | Prinsip dalam pemilu yang menyatakan bahwa pemilu dilakukan secara serentak untuk seluruh tingkatan. |
Asas Keterbukaan Informasi | Prinsip yang menjamin akses publik terhadap informasi yang relevan dan tidak rahasia. |
Asas Konsensualisme | Prinsip bahwa suatu perjanjian sah jika ada kesepakatan antara para pihak yang membuatnya. |
Asas Legalitas | Prinsip bahwa suatu tindakan hanya dapat dihukum jika ada dasar hukum yang mengatur tindakan tersebut. |
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali) | Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu |
Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi | Prinsip bahwa tindakan administratif harus berdasarkan aturan hukum yang jelas dan tegas. |
Asas Legalitas dalam Pidana | Prinsip bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali telah diatur dalam undang-undang. |
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali | Prinsip hukum yang menyatakan bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan umum. |
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori | Prinsip hukum yang menyatakan bahwa aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. |
Asas Monopoli Negara | Prinsip yang memberi negara hak eksklusif untuk mengelola sektor tertentu demi kepentingan umum. |
Asas Negara Hukum | Prinsip yang menyatakan bahwa negara didasarkan pada hukum, bukan kekuasaan semata. |
Asas Nemo Plus Juris | Prinsip yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memberikan hak yang lebih besar daripada yang dimilikinya. |
Asas Nemo Tenetur | Prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri. |
Asas Non-Diskriminasi | Prinsip bahwa setiap orang memiliki hak yang sama tanpa memandang latar belakang tertentu. |
Asas Non-Retroaktif | Prinsip yang menyatakan bahwa suatu peraturan tidak berlaku surut kecuali secara tegas diatur sebaliknya. |
Asas Non-Retroaktif dalam Pidana | Prinsip bahwa suatu tindak pidana tidak dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku surut. |
Asas Oportunitas | Prinsip yang memberikan wewenang kepada penegak hukum untuk menentukan apakah suatu perkara perlu dilanjutkan atau dihentikan demi kepentingan umum. |
Asas Pacta Sunt Servanda | Prinsip bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak seperti undang-undang. |
Asas Pembuktian Terbalik | Prinsip yang membebankan pembuktian kepada terdakwa, seperti dalam perkara korupsi. |
Asas Persamaan di Hadapan Hukum | Prinsip yang menjamin bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. |
Asas Praduga Hukum | Prinsip yang menganggap suatu perbuatan atau fakta sebagai sah hingga terbukti sebaliknya. |
Asas Praduga Tak Bersalah | Prinsip bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang tetap. |
Asas Presumption of Innocence | Prinsip bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah. |
Asas Prioritas | Prinsip yang mengatur urutan kepentingan atau kewajiban dalam pelaksanaan hukum. |
Asas Profesionalisme | Prinsip yang menuntut keahlian, kompetensi, dan integritas dalam pelaksanaan tugas hukum. |
Asas Proporsionalitas dalam Pemilu | Prinsip yang menjamin representasi yang seimbang antara jumlah suara dan jumlah kursi yang diperoleh dalam pemilu. |
Asas Proportionality | Prinsip yang memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai. |
Asas Publisitas | Prinsip yang menyatakan bahwa tindakan hukum harus diumumkan kepada publik untuk memberikan kepastian hukum. |
Asas Reciprociteit | Asas timbal balik. |
Asas Restoratif dalam Pidana | Pendekatan pidana yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. |
Asas Subsidaritas dalam Pidana | Prinsip bahwa sanksi pidana hanya diterapkan jika tidak ada alternatif lain yang lebih ringan. |
Asas Terbuka | Prinsip yang memastikan bahwa proses hukum dapat diakses oleh publik untuk menjamin akuntabilitas. |
Asas Transparansi | Prinsip yang menekankan keterbukaan dalam proses hukum untuk menjamin keadilan. |
Asas Transparansi dalam Pemerintahan | Prinsip keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat mengakses kebijakan publik secara mudah. |
Asas Ultimum Remedium | Prinsip yang menyatakan bahwa hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan masalah hukum. |
Asas audie et alteram partem | Kedua belah pihak harus didengar. |
Asas domisili | Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu |
Asas droit de suite | Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada |
Asas exceptio non adimpleti contractus | Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi |
Asas in dubio pro reo | Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa |
Asas kebebasan berkontrak | Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik |
Asas kebenaran materiil | Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum |
Asas kepastian hukum | Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara |
Asas lex specialis derogat legi generali | Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku |
Asas lex superior derogat legi inferiori | Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan |
Asas ne bis in idem | Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama |
Asas pacta sunt servanda | Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan |
Asuransi | Perjanjian di mana penanggung memberikan jaminan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian tertentu. |
Audit Hukum | Proses pemeriksaan dan penilaian dokumen hukum untuk memastikan kepatuhan hukum. |
Autentik | Asli, sah, dapat dipercaya. |
Autonomi Daerah | Hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. |
Autopsi | Pemeriksaan medis terhadap jenazah untuk mengetahui penyebab kematian. |
BPN | Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah |
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) | Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa bisnis melalui arbitrase di Indonesia. |
Badan Hukum | Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang |
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) | Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. |
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) | Perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. |
Banding | Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi |
Bank Garansi | Jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga untuk memastikan kewajiban debitur terpenuhi. |
Bankruptcy | Keadaan di mana seseorang atau badan hukum dinyatakan tidak mampu membayar utangnya oleh pengadilan. |
Barang Bukti | Benda yang dijadikan alat bukti dalam proses peradilan untuk mendukung suatu perkara. |
Batal demi hukum | Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi |
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak | Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan |
Benda sitaan | Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. |
Beneficiary | Orang yang mendapat manfaat dari suatu kontrak, wasiat, atau pengaturan hukum lainnya. |
Bentuk Perjanjian | Format atau tata cara tertentu yang harus dipenuhi agar perjanjian dianggap sah menurut hukum. |
Benturan kepentingan | Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut. |
Berita Acara Pemeriksaan | Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana |
Berita Acara Persidangan (BAP) | Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli |
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) | Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi |
Beschikking | Dekrit, keputusan. |
Beslag | Sita |
Beslagende | Pihak yang kena sita. |
Besluit | Surat penetapan. |
Bestuursrecht | Hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara. |
Bewijs | Tanda bukti. |
Bewijsgrond | Dasar, pembuktian. |
Bewijslevering | Pembuktian. |
Bewijsmiddel | Alat bukti. |
Birokrasi | (1) Sistem pemerintahn yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan; (2) cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya. |
Blokade Ekonomi | Tindakan suatu negara atau kelompok untuk membatasi akses ekonomi suatu negara lain. |
Bona Fide | Niat baik atau kejujuran dalam melakukan suatu tindakan hukum. |
Buku Tanah | Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah |
Burden of Proof | Kewajiban untuk membuktikan kebenaran suatu klaim atau tuduhan dalam proses hukum. |
Burden of Proof dalam Hukum Perdata | Kewajiban penggugat untuk membuktikan kebenaran gugatannya dalam proses perdata. |
Burgerlijke Recht | Hukum Perdata. |
Buruh Migran | Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya |
Cakap | Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan |
Causa | Dasar hukum, sebab, alasan, di dalam istilah Belanda dikenal grondwet (dasar hukum) |
Causa Mortis | Perubahan hak atau kewajiban hukum yang terjadi akibat kematian seseorang. |
Causality (kausalitas) | Sebab musabab, hubungan sebab dan akibat; di dalam istilah Bahasa Belanda dikenal dengan “causaliteit” (hubungan sebab dan akibat). |
Caveat Emptor | Prinsip hukum yang mengharuskan pembeli untuk memeriksa barang sebelum membeli. |
Cessie | Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur) |
Citizen Law Suit | Hak Gugat Warganegara |
Claim | Tuntutan atas hak yang diajukan oleh seseorang kepada pihak lain di pengadilan. |
Class Action | Gugatan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang atas nama kelompok besar yang memiliki kepentingan hukum serupa. |
Code Civil | Kitab undang-undang hukum sipil; kitab undang-undang hukum perdata. |
Code Napoleon | Kitab undang-undang yang disusun pada zaman Napoleon. |
Code Penal | Kitab undang-undang hukum pidana. |
Codicil | Tambahan atau perubahan pada wasiat yang sudah dibuat sebelumnya. |
Collateral | Jaminan berupa aset yang diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk mengamankan pinjaman. |
Commanditaire Vennootschap (CV) | Perseroan secara melepas uang atau perseoran komanditer; cara-cara pendiriannya diatur di dalam Pasal 19 KUH Dagang. |
Common Law | Sistem hukum yang didasarkan pada preseden atau keputusan pengadilan sebelumnya. |
Compensation | Ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain. |
Competentie | Kewenangan mengadili; kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu. |
Compulsory Licensing | Lisensi yang diberikan oleh pemerintah tanpa izin dari pemegang hak cipta atau paten untuk kepentingan publik. |
Concordantie | Konkordansi; prinsip perlawanan beberapang bidang hukum di Indonesia dan di negeri Belanda pada masa penjajahan Belanda. |
Contempt of Court | Tindakan yang merendahkan kehormatan atau kewibawaan pengadilan. |
Corporate Social Responsibility (CSR) | Tanggung jawab sosial yang harus dilakukan oleh perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat. |
Covenant | Janji atau perjanjian yang dibuat secara sah antara dua pihak. |
Cyber Crime | Tindak pidana yang dilakukan melalui atau terhadap sistem teknologi informasi. |
Dakwaan | Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa |
Damnum | Kerugian yang diderita oleh seseorang akibat tindakan pihak lain. |
Dana Abadi | Dana yang dialokasikan secara permanen untuk keperluan tertentu, seperti pendidikan atau penelitian. |
Dapat dibatalkan | Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku |
De Facto | Keadaan yang ada dalam kenyataan meskipun tidak diakui secara resmi. |
De Jure | Keadaan yang diakui secara hukum, meskipun mungkin tidak sesuai dengan kenyataan. |
Debitur | Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur |
Debt Recovery | Proses hukum untuk mendapatkan kembali utang yang belum dibayar. |
Debt to Equity Ratio | Rasio yang menunjukkan perbandingan antara utang dan ekuitas dalam struktur modal perusahaan. |
Declaratory Judgment | Putusan pengadilan yang menyatakan hak atau kewajiban para pihak tanpa memberikan eksekusi langsung. |
Defamation | Pernyataan yang merugikan reputasi seseorang baik secara lisan maupun tulisan. |
Deklarasi HAM ASEAN | Deklarasi yang mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia di kawasan ASEAN. |
Delik Aduan | Tindak pidana yang hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan korban atau pihak tertentu. |
Delik Komulatif | Tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama sehingga pelaku dihukum atas semua tindak pidana tersebut. |
Demurrer | Keberatan hukum yang diajukan oleh terdakwa atas dasar tidak cukupnya dasar hukum tuntutan. |
Devolution | Pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. |
Dewan Komisaris | Organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan direksi. |
Diskresi Administrasi | Wewenang yang dimiliki pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam kondisi tertentu yang tidak diatur secara tegas dalam hukum. |
Dissenting Opinion | Pendapat berbeda dari seorang hakim dalam putusan pengadilan. |
Doctrine of Estoppel | Doktrin yang melarang seseorang untuk mengingkari pernyataan atau tindakan yang telah memberikan harapan kepada pihak lain. |
Doctrine of Necessity | Prinsip yang membolehkan pelanggaran hukum dalam keadaan darurat demi kepentingan yang lebih besar. |
Doctrine of Precedent | Doktrin yang mewajibkan pengadilan mengikuti putusan-putusan sebelumnya dalam kasus serupa. |
Doctrine of Separation of Powers | Doktrin yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. |
Double Jeopardy | Larangan untuk mengadili seseorang dua kali atas tindak pidana yang sama. |
Droit de suite | Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada |
Due Diligence | Proses investigasi terhadap aspek hukum dan keuangan suatu perusahaan sebelum transaksi besar. |
Due Process of Law | Prinsip yang menjamin bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan sesuai prosedur. |
Duplik | Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum |
Eksekusi | Pelaksanaan putusan pengadilan |
Eksekusi Hak Tanggungan | Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan |
Eksepsi | Keberatan atau pembelaan terhadap gugatan yang diajukan sebelum proses pemeriksaan pokok perkara dimulai. |
Ekspropriasi | Pengambilalihan properti pribadi oleh pemerintah untuk kepentingan umum dengan kompensasi. |
Eminent Domain | Hak pemerintah untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan umum dengan memberikan kompensasi yang layak. |
Estoppel | Doktrin hukum yang melarang seseorang untuk menyangkal pernyataan yang telah diakui sebelumnya. |
Ex Gratia | Pembayaran yang dilakukan sebagai kebaikan hati tanpa kewajiban hukum. |
Fair Trial | Prinsip bahwa setiap orang berhak atas pengadilan yang adil dan tidak memihak. |
Fasilitas Hukum | Kemudahan atau layanan yang diberikan oleh pemerintah untuk memastikan akses terhadap keadilan. |
Federasi Serikat Buruh | Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang |
Fidusia | Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda |
Financial Leasing | Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama HANAN YANG MAHA ESA, yang mempunyai kekuatan eksekutorial |
Force Majeure | Keadaan luar biasa yang tidak dapat dihindari yang membebaskan seseorang dari kewajiban hukum. |
Force Majeure dalam Kontrak | Keadaan memaksa yang membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab hukum dalam perjanjian. |
Force of Law | Kekuatan hukum yang dimiliki oleh suatu peraturan atau dokumen. |
Genosida | Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain |
Good Faith | Niat tulus tanpa maksud jahat dalam melakukan suatu tindakan hukum. |
Grasi | Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden |
Gratifikasi | Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya |
Grosse Akta | Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETU-HANAN YANG MAHA ESA, yang mempunyai kekuatan eksekutorial |
Habeas Corpus | Prinsip hukum yang melindungi seseorang dari penahanan yang sewenang-wenang. |
Hak Angket | Hak yang dimiliki oleh parlemen untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. |
Hak Angket DPR | Hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga melanggar hukum. |
Hak Asasi Manusia | Hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir sebagai manusia. |
Hak Asasi Perempuan | Hak yang menjamin perlindungan dan kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan. |
Hak Asimilasi | Hak yang diberikan kepada narapidana untuk menjalani sebagian hukumannya di luar lembaga pemasyarakatan. |
Hak Atas Kesehatan | Hak warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. |
Hak Atas Pendidikan | Hak yang dijamin oleh UUD 1945 untuk mendapatkan pendidikan yang layak. |
Hak Cipta | Hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karya intelektualnya. |
Hak Gugat Organisasi | Hak gugat organisasi atau hak gugat badan hukum merujuk pada hak yang dimiliki oleh suatu organisasi atau badan hukum untuk mengajukan gugatan atau tuntutan di pengadilan. Hak ini memungkinkan suatu organisasi untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya dalam ranah hukum. |
Hak Gugat Warganegara | Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi |
Hak Guna Bangunan | Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun kreditur lain 13 |
Hak Guna Usaha | Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan. |
Hak Imunitas | Hak yang melindungi seseorang dari tuntutan hukum dalam situasi tertentu, seperti anggota parlemen dalam menjalankan tugasnya. |
Hak Imunitas Anggota DPR | Hak anggota parlemen yang melindungi mereka dari tuntutan hukum terkait pernyataan atau tindakan dalam kapasitas mereka sebagai wakil rakyat. |
Hak Imunitas Presiden | Hak yang melindungi presiden dari tuntutan hukum selama menjabat, kecuali dalam hal tertentu. |
Hak Integrasi | Hak untuk mendapatkan penggabungan masa tahanan dalam hal pelaksanaan hukuman pidana. |
Hak Interpelasi | Hak anggota legislatif untuk meminta penjelasan dari pemerintah mengenai kebijakan tertentu. |
Hak Milik | Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah |
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun | Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan |
Hak Normatif Buruh | Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Hak Pakai | Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain |
Hak Preferen | Hak didahulukan dari kreditur lain |
Hak Prioritas | Hak yang diberikan kepada pihak tertentu untuk mendahului pihak lain dalam menjalankan hak tertentu. |
Hak Sewa | Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa |
Hak Tanggungan | Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap |
Hak Uji Formil | Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan |
Hak Uji Materiil | Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu |
Hak atas Tanah | Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum |
Harta Bersama | Harta benda yang diperoleh selama perkawinan |
Harta Gono-Gini | Harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dan dibagi rata setelah perceraian. |
Harta gono-gini | Harta bersama |
Hibah | Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup |
Hibah Wasiat | Pemberian suatu barang atau harta melalui surat wasiat. |
Hukum Acara | Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan |
Hukum Adat | Sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat di Indonesia. |
Hukum Administrasi | Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. |
Hukum Kontrak Internasional | Aturan hukum yang mengatur perjanjian yang melibatkan para pihak dari negara yang berbeda. |
Hukum Lingkungan | Bidang hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. |
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan | Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja |
Hukum Tata Negara | Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya |
Hukum Waris | Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing |
Ideologi | Cara memandang segala sesuatu |
Immunitas Diplomatik | Hak istimewa yang melindungi diplomat dari yurisdiksi hukum negara tempat mereka bertugas. |
Imparsial | Tidak memihak, netral |
In Absentia | Proses pengadilan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan. |
Injunction | Perintah pengadilan untuk menghentikan tindakan tertentu yang melanggar hukum. |
International Customary Law | Praktik hukum internasional yang diterima sebagai kebiasaan yang mengikat oleh komunitas internasional. |
Ius Sanguinis | Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan. |
Ius Soli | Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. |
Jaminan Fidusia | Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya |
Jaminan Kredit | Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang |
Jaminan Sosial | Program yang diselenggarakan oleh negara untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada masyarakat. |
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) | Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau Kamus Hukum 16 yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia |
Jaminan kecelakaan kerja | Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja |
Jawaban | Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum |
Joint Venture | Kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. |
Jual Beli Tanah | Proses peralihan hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain melalui perjanjian jual beli. |
Judicial Review | Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang |
Jurisprudensi | Keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi rujukan dalam perkara serupa. |
Jus Cogens | Norma hukum internasional yang tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian apapun. |
Jus Soli dalam Kewarganegaraan | Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. |
Kasasi | Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir |
Kedaulatan Hukum | Konsep yang menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi di suatu negara. |
Keimigrasian | Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia |
Kekerasan Dalam Rumah Tangga | Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum |
Kekuatan Eksekutorial | Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap |
Keputusan Tata Usaha Negara | Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/ Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive |
Keterangan Ahli | Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang |
Keterangan Saksi | Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri |
Keterangan Terdakwa | Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri |
Klausul Eksemsi | Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi |
Kode Etik Hakim | Aturan yang mengatur perilaku dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya. |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Lembaga independen yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. |
Komisi Yudisial | Lembaga negara yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat hakim di Indonesia. |
Komparisi | Bagian dari akta autentik yang memuat identitas para pihak yang membuat akta tersebut. |
Kompensasi | Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri |
Kompensasi dalam Hukum Perdata | Ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang dirugikan dalam hubungan perdata. |
Kompetensi | Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara |
Kompetensi Absolut | Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan |
Kompetensi Relatif | Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat |
Konsensus | Kesepakatan bersama yang dicapai oleh semua pihak yang terlibat dalam perundingan. |
Konsiliasi | Proses penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator. |
Konsinyasi | Penitipan sejumlah uang atau barang kepada pengadilan terkait pelaksanaan kewajiban yang disengketakan. |
Konstitusi | Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris |
Konstitusional | Sesuai dengan konstitusi |
Korupsi | Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri |
Kredit | Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga |
Kreditur | Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur |
Kuasa | Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu |
Kuasa Hukum | Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya |
Kuasa Mutlak | Wewenang penuh yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam menjalankan suatu tindakan hukum. |
Laporan | Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana |
Leasing | Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala |
Legal Fiction | Konsep hukum yang menganggap suatu keadaan atau fakta ada meskipun kenyataannya tidak demikian, untuk mencapai tujuan hukum tertentu. |
Legal Standing | Hak gugat organisasi |
Legalisasi | Pengesahan, keterangan kebenaran |
Legislasi | Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah |
Legislatif | Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang |
Lelang Eksekusi | Proses pelelangan barang atau aset yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban hukum tertentu. |
Lembaga Arbitrase | Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa |
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) | Organisasi yang memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. |
Lessee | Yang menyewa barang modal |
Lessor | Yang menyewakan barang modal yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama |
Limitatif | Terbatas |
Lisensi | Izin resmi yang diberikan oleh otoritas tertentu untuk melakukan suatu kegiatan yang diatur oleh hukum. |
Locus Delicti | Tempat terjadinya tindak pidana. |
Locus delicti | Tempat terjadinya kejahatan |
Mahkamah Agung | Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memutuskan perkara kasasi dan peninjauan kembali. |
Mahkamah Konstitusi | Lembaga negara yang memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. |
Mazhab | Paha/ Aliran berpikir |
Mediasi | Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral |
Mediation | Proses penyelesaian sengketa secara damai dengan bantuan pihak ketiga yang netral. |
Mediatoor | Pihak ketiga yang netral dan membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan dalam mediasi. |
Mens Rea | Niat atau kondisi mental seseorang pada saat melakukan suatu tindak pidana. |
Militer | |
Mogok Kerja | Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan |
Monopoli | Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa |
Musyawarah dalam Praperadilan | Tahapan diskusi untuk mencapai solusi dalam proses praperadilan. |
Mutatis Mutandis | Dengan melakukan perubahan yang diperlukan. |
Nemo Debet | Prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum dua kali untuk pelanggaran yang sama. |
Notaris | Pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan melayani transaksi hukum lainnya. |
Novum | Bukti baru yang diajukan dalam permohonan peninjauan kembali. |
Nulla Poena Sine Lege | Asas hukum pidana yang menyatakan bahwa tidak ada hukuman tanpa adanya aturan hukum yang mengaturnya. |
Nullum Crimen Sine Lege | Asas hukum pidana yang menyatakan tidak ada tindak pidana tanpa aturan hukum yang mengaturnya. |
Ombudsman | Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan |
Operating Leasing | Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut |
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) | Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha |
Pacta Sunt Servanda | Prinsip hukum yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak seperti undang-undang. |
Pactum de Non Petendo | Perjanjian untuk tidak menuntut salah satu pihak. |
Pasal Karet | Ketentuan hukum yang bersifat multitafsir dan dapat digunakan untuk tujuan yang tidak jelas. |
Pelanggaran Berat HAM | Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination) |
Pelanggaran Kode Etik Profesi | Tindakan anggota profesi yang melanggar standar etika profesi yang telah disepakati. |
Pemberi Fidusia | Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia |
Pemberian Kuasa | Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan |
Penahanan | Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP |
Penanggungan (Borgtocht) | Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya |
Penangkapan | Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan |
Penataan ruang | Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang |
Pengadilan Agama | Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang- orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara,Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh |
Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat |
Pengadilan Hubungan Industrial | Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial |
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi | Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi |
Pengadilan Militer | Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer |
Pengadilan Niaga | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang |
Pengadilan Pajak | Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak |
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa |
Pengaduan | Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya |
Pengampuan | Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum |
Penggabungan Perusahaan | Proses penyatuan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru. |
Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR) | Metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. |
Penyelidik | Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan) |
Penyelidikan | Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP) |
Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) | Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM |
Penyidik | Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka |
Penyidikan (Hukum Acara Pidana) | Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan |
Peradilan Tipikor | Pengadilan khusus yang menangani kasus tindak pidana korupsi. |
Perampasan Aset | Proses pengambilalihan aset seseorang oleh negara akibat tindak pidana tertentu. |
Peraturan Menteri | Aturan yang dikeluarkan oleh menteri sebagai pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi. |
Perda | Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah |
Perdagangan perempuan | Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang |
Pergeseran Hak atas Tanah | Proses hukum yang mengatur perpindahan hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain. |
Perikatan | Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak |
Perjanjian | Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi |
Perjanjian Internasional | Kesepakatan antarnegara yang memiliki kekuatan hukum internasional. |
Perjanjian Kerja | Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak |
Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha |
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu | Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan |
Perjanjian Penempatan | Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan |
Perkawinan Campur | Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia |
Perlindungan Anak | Kebijakan hukum yang memastikan hak dan kesejahteraan anak dilindungi oleh negara. |
Perlindungan Saksi dan Korban | Upaya yang dilakukan oleh negara untuk melindungi saksi dan korban dalam proses hukum. |
Perpu | Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diterbitkan dalam keadaan darurat oleh presiden. |
Persaingan Usaha Tidak Sehat | Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha |
Perselisihan Hak | Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama |
Perselisihan Hubungan Industrial | Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh |
Perselisihan Kepentingan | Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja | Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak |
Perselisihan antar Serikat Pekerja | Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/ buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan |
Perundingan Bipartit | Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial |
Petitum | Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan |
Piutang | Hak untuk menerima pembayaran |
Pledoi | Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau pengacaranya dalam persidangan. |
Posita | Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan |
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) | Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap |
Praperadilan | Proses hukum untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan. |
Prima Facie | Bukti atau fakta yang cukup untuk mendukung suatu klaim hingga terbukti sebaliknya. |
Prima Facie Evidence | Bukti yang cukup untuk mendukung suatu klaim hingga terbukti sebaliknya. |
Principle of Accountability | Prinsip yang mengharuskan setiap tindakan hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. |
Principle of Non-Discrimination | Prinsip yang melarang perlakuan berbeda terhadap seseorang berdasarkan ras, agama, gender, atau faktor lainnya. |
Principle of Non-Intervention | Prinsip hukum internasional yang melarang campur tangan dalam urusan domestik negara lain. |
Principle of Subsidiarity | Prinsip yang menyatakan bahwa keputusan harus diambil di tingkat terendah yang paling dekat dengan permasalahan yang dihadapi. |
Pro Bono | Layanan hukum yang diberikan secara sukarela tanpa biaya bagi pihak yang membutuhkan. |
Procedural Justice | Keadilan yang terwujud melalui proses hukum yang transparan dan fair. |
Proportional Representation | Sistem perwakilan politik yang mencerminkan proporsi suara yang diperoleh oleh partai-partai politik. |
Putusan Pengadilan | Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara |
Putusan Provisi | Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan |
Putusan Sela | Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok |
Putusan Verstek | Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata) |
Quo Warranto | Proses hukum untuk mempertanyakan otoritas seseorang dalam menduduki jabatan tertentu. |
Quorum | Jumlah minimum anggota yang harus hadir untuk membuat keputusan yang sah dalam suatu rapat atau sidang. |
Ratifikasi | Proses pengesahan perjanjian internasional oleh parlemen atau lembaga terkait di tingkat nasional. |
Recidivist | Orang yang mengulangi tindak pidana setelah menjalani hukuman sebelumnya. |
Rehabilitasi | Pemulihan nama baik seseorang yang sebelumnya dihukum tetapi kemudian dinyatakan tidak bersalah. |
Reparasi | Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas |
Replik | Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa |
Res Judicata | Prinsip hukum yang menyatakan bahwa perkara yang telah diputuskan tidak dapat diadili kembali. |
Restitusi | Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu |
Restitusi dalam Pidana | Ganti rugi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban. |
Restorative Justice | Pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban. |
Rule of Law | Prinsip bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum yang berlaku. |
Sale and Lease Back | Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing |
Sanctity of Contract | Prinsip bahwa kontrak yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan. |
Sanctuary | Tempat perlindungan yang melindungi seseorang dari tindakan hukum tertentu. |
Sengketa Tata Usaha Negara | Sengketa antara individu atau badan hukum dengan pejabat administrasi negara terkait keputusan tata usaha negara. |
Serikat Buruh | Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang Staatsblad Lembar Negara 33 |
Sertifikat | Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan |
Standing | Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat |
Standing to Sue | Hak seseorang atau kelompok untuk mengajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan kepentingan hukumnya. |
Stare Decisis | Prinsip hukum yang mewajibkan pengadilan mengikuti preseden dalam membuat keputusan. |
Statutory Interpretation | Proses menafsirkan undang-undang untuk menentukan makna dan penerapannya. |
Subpoena | Perintah hukum untuk seseorang agar hadir di pengadilan sebagai saksi atau untuk menyerahkan dokumen. |
Summons | Panggilan resmi untuk hadir di pengadilan atau memenuhi kewajiban hukum tertentu. |
Surat Keterangan Ahli Waris | Dokumen resmi yang menyatakan siapa saja ahli waris dari seseorang yang telah meninggal. |
Surat Kuasa Khusus | Dokumen hukum yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk mewakili pihak lain dalam urusan tertentu. |
Surat Wasiat | Dokumen hukum yang berisi keinginan seseorang tentang pengelolaan hartanya setelah meninggal. |
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik | Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. |
Tata Ruang Wilayah | Pengaturan pemanfaatan ruang wilayah berdasarkan perencanaan yang ditetapkan. |
Tata Usaha Negara | Bidang hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah dalam menjalankan fungsi administrasi negara. |
Tenure | Hak atau masa jabatan yang dimiliki seseorang atas suatu posisi atau kepemilikan. |
Terdakwa | Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan |
Tersangka | Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya |
Tertangkap tangan | Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu |
Tindak Pidana Khusus | Jenis tindak pidana yang memerlukan pengaturan khusus, seperti korupsi dan terorisme. |
Tindak Pidana Lalu Lintas | Pelanggaran hukum yang terkait dengan peraturan lalu lintas. |
Tort | Tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain di luar kontrak. |
Trust | Pengelolaan aset oleh pihak ketiga yang dipercaya untuk kepentingan penerima manfaat. |
Tunjangan Tetap | Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran |
Tunjangan Tidak tetap | Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja |
UU Pilkada | Undang-undang yang mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia. |
Ultra Petita | Putusan hakim yang melebihi tuntutan yang diajukan oleh para pihak dalam perkara. |
Ultra Vires | Tindakan yang melampaui wewenang yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum. |
Upah | Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan |
Upah Lembur | Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu |
Upah Minimum | Upah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan |
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) | Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum |
Upah Minimum Provinsi (UMP) | Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum |
Upah Pokok | Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. |
Upaya Hukum | Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. |
Upaya Paksa dalam Hukum Acara | Tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum untuk memaksa seseorang melaksanakan kewajibannya. |
Veto | Hak untuk menolak atau membatalkan keputusan yang diusulkan oleh badan legislatif. |
Wakaf | Pengalihan hak atas suatu harta benda untuk kepentingan keagamaan atau sosial secara permanen. |
Wakaf Uang | Bentuk wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang untuk tujuan sosial dan keagamaan. |
Wanprestasi | Cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan. |
Wasiat | Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia. |
Writ of Mandamus | Perintah pengadilan kepada pejabat publik untuk melaksanakan tugas hukum tertentu. |
Yudikatif | Kekuasaan kehakiman |
Yurisdiksi | Daerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili |
Yurisprudensi | Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa. |
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) | Wilayah laut sejauh 200 mil dari garis pantai yang menjadi hak berdaulat suatu negara untuk eksplorasi dan eksploitasi. |
Zona Penyangga | Kawasan yang berfungsi sebagai pelindung antara dua wilayah dengan tujuan tertentu, seperti konservasi. |
Zona Tambahan | Wilayah laut sejauh 24 mil dari garis pangkal di mana negara memiliki hak tertentu sesuai hukum internasional. |
Zoning | Pengaturan tata guna tanah dan bangunan berdasarkan rencana tata ruang wilayah tertentu. |
Zoning Ordinance | Peraturan yang mengatur penggunaan lahan di suatu wilayah tertentu. |