Saya mendengar istilah "praperadilan" sering disebut ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atau KPK. Apa sebenarnya praperadilan itu, siapa yang bisa mengajukannya, dan apa saja yang bisa dipersoalkan melalui mekanisme ini?
Praperadilan: Pengertian, Objek, dan Cara Mengajukannya
Praperadilan adalah mekanisme menguji sah tidaknya upaya paksa aparat. Pelajari objek, prosedur, dan perubahan besar dalam KUHAP Baru 2025.
Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan penyidik atau penuntut umum dalam proses penyidikan dan penuntutan. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP Baru) sejak 2 Januari 2026, objek praperadilan diperluas — tidak hanya mencakup penangkapan dan penahanan, tetapi juga undue delay dan penyitaan atas benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana. Permohonan diajukan ke pengadilan negeri dan diputus oleh hakim tunggal.
Apa Itu Praperadilan?
Hukum acara pidana Indonesia mengenal mekanisme pengujian terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya. Permohonan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan — itulah mengapa disebut "pra" atau "sebelum" peradilan.
Tujuan utamanya adalah pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat terhadap tersangka selama pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Objek Praperadilan Setelah KUHAP Baru
KUHAP Baru menyatakan bahwa praperadilan bertujuan menguji keabsahan tindakan penyidik dan penuntut umum dalam peradilan pidana. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus mengenai:
- sah atau tidaknya upaya paksa;
- permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan;
- penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; dan
- penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay).
Perluasan ini merupakan perubahan signifikan dibanding KUHAP lama. Sebelumnya, objek praperadilan dipertegas melalui Pasal 77 KUHAP lama jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang hanya mencakup sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Siapa yang Bisa Mengajukan Praperadilan?
Berdasarkan KUHAP lama, permohonan tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya (Pasal 79). Permohonan tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80).
KUHAP Baru memperluas ketentuan ini. Berdasarkan Pasal 160 sampai 162 UU No. 20 Tahun 2025, yang berhak mengajukan praperadilan tidak hanya tersangka dan keluarganya, tetapi juga korban atau keluarga korban. Ini perubahan penting — korban yang selama ini nyaris tidak punya tempat dalam mekanisme praperadilan kini mendapat pengakuan eksplisit.
Bagaimana Prosedurnya Praperadilan?
Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Dalam waktu tiga hari setelah permohonan diterima, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
Satu hal yang perlu diperhatikan: apabila perkara pokok sudah mulai diperiksa di pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permohonan praperadilan tersebut gugur. Artinya, praperadilan harus diajukan dan diputus sebelum sidang pokok perkara dimulai.
Apakah Putusan Praperadilan Bisa Dibanding?
Pada prinsipnya, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding maupun kasasi. Pengecualiannya hanya satu: putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan — sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU No. 20 Tahun 2025.
Catatan Praktis mengenai Praperadilan
Inkonsistensi penerapan praperadilan antar pengadilan negeri sudah lama menjadi persoalan. Dalam beberapa kasus, hakim masuk ke pokok perkara; di kasus lain, hakim hanya menguji aspek formil. Inkonsistensi ini diharapkan berkurang seiring pemberlakuan KUHAP Baru yang ketentuannya lebih rinci dibanding KUHAP lama.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.