Literasi Hukum - Kebijakan Merdeka Belajar diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai bentuk reformasi pendidikan nasional yang menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan generasi modern. Program ini bertujuan memberikan kebebasan yang lebih luas kepada sekolah, guru, dan peserta didik dalam menentukan metode pembelajaran yang lebih fleksibel dan kreatif. Pemerintah menilai bahwa sistem pendidikan sebelumnya terlalu berorientasi pada nilai akademik dan kurang memberikan ruang bagi pengembangan kemampuan berpikir kritis serta kreativitas siswa.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melakukan berbagai perubahan penting, seperti penghapusan Ujian Nasional, penerapan Kurikulum Merdeka, dan penyederhanaan administrasi guru. Perubahan tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang lebih efektif dan tidak membebani peserta didik maupun tenaga pendidik. Selain itu, penggunaan teknologi digital juga mulai diperluas dalam proses pembelajaran untuk mendukung transformasi pendidikan nasional. [1]

Pada masa pandemi COVID-19, kebijakan Merdeka Belajar semakin mendapat perhatian karena sistem pembelajaran harus dilakukan secara daring. Pemerintah kemudian mendorong sekolah untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana utama pendidikan. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa transformasi pendidikan digital menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan pendidikan era Nadiem Makarim. [2]

Meskipun memiliki tujuan yang positif, kebijakan Merdeka Belajar juga menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut mampu membawa perubahan yang lebih modern dalam sistem pendidikan. Namun, sebagian lainnya menganggap bahwa perubahan yang terlalu cepat menyebabkan banyak sekolah dan guru belum siap dalam menerapkan sistem baru tersebut secara optimal.