Literasi Hukum - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP Baru) telah resmi menormakan aturan baru terkait pemidanaan korporasi, yaitu adanya mekanisme deferred prosecution agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Mekanisme ini adalah suatu prosedur hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi. [1] Sebelum pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, pengadilan kerap menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku intelektual atau organ korporasi. Padahal, hukuman penjara hanya menjadi beban negara tanpa memberikan pemulihan akibat kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korporasi. Dengan demikian, salah satu tujuan utama pemberlakuan mekanisme ini adalah efisiensi dengan tetap mengedepankan keadilan berupa kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian akibat tindak pidana. [2]
Prosedur Pengajuan DPA
Adapun untuk permohonan DPA, dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, maupun advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut berdasarkan pertimbangan:
-
keadilan;
-
kepentingan korban; dan
-
kepatuhan terdakwa terhadap peraturan perundang-undangan.
Apabila permohonan diterima, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan mengenai pelaksanaan proses DPA dan mencatatkannya dalam berita acara.
Selanjutnya, hasil kesepakatan DPA harus disampaikan kepada pengadilan paling lama tujuh hari setelah ditandatangani para pihak. Pengadilan kemudian wajib mengadakan sidang pemeriksaan guna menilai kelayakan dan keabsahan perjanjian tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, hakim mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain:
-
kesesuaian syarat DPA dengan peraturan perundang-undangan;
-
proporsionalitas sanksi atau kewajiban yang dibebankan;
-
dampaknya terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, dan perekonomian negara; serta
-
kemampuan korporasi memenuhi kewajiban yang disepakati.
Hakim juga dapat meminta klarifikasi tambahan dari Penuntut Umum, tersangka, terdakwa, maupun pihak lain yang berkepentingan. [3]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.