Literasi Hukum - Dalam sistem hukum pidana Indonesia, noodweer atau pembelaan terpaksa merupakan salah satu alasan penghapus pidana yang paling fundamental. Secara dogmatis, noodweer dikategorikan sebagai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond), artinya perbuatan yang dilakukan tidak bersifat melawan hukum karena dibenarkan oleh keadaan.[1] Konsep ini berakar pada gagasan bahwa hukum tidak dapat mengharapkan seseorang untuk menjadi korban pasif ketika menghadapi serangan yang mengancam nyawa, kehormatan, atau hartanya. Dalam situasi darurat di mana negara tidak dapat hadir secara instan, hak untuk membela diri beralih sementara kepada individu yang terancam.[2] Inilah yang membedakan noodweer dari tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) merumuskan: "Tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum".[3] Pasal 34 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mempertahankan konsep yang sama dengan redaksi: "Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain".[4]
Selain noodweer biasa, Pasal 49 ayat (2) KUHP juga mengatur noodweer excess atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas: "Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana".[5] Pasal 43 UU 1/2023 memuat ketentuan yang sama.[6] Berbeda dengan noodweer biasa yang merupakan alasan pembenar, noodweer excess adalah alasan pemaaf (verschoningsgrond). Artinya, perbuatan tersebut secara objektif tetap melawan hukum, tetapi pelaku tidak dapat dipersalahkan karena kondisi psikologisnya yang tidak normal akibat serangan yang dialaminya.[7] Dua kasus nyata berikut akan menjadi ilustrasi bagaimana konsep ini diterapkan (dan sering disalahterapkan) dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.