Literasi Hukum - Salah satu asas fundamental dalam hukum pidana adalah actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai dengan sikap batin yang bersalah. Asas ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak cukup hanya didasarkan pada perbuatan lahiriah (actus reus), tetapi juga harus dibuktikan adanya keadaan mental atau sikap batin terlarang (mens rea) pada diri pelaku.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, sikap batin terlarang tersebut diklasifikasikan menjadi dua bentuk utama, yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa). Kesengajaan ditempatkan sebagai bentuk kesalahan yang paling berat karena mencerminkan adanya kehendak sadar dari pelaku untuk melakukan perbuatan yang dilarang sekaligus mengetahui akibat yang akan timbul. Konsekuensinya, ancaman pidana untuk tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Ketentuan mengenai kesengajaan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, seperti halnya KUHP lama, tidak memberikan definisi eksplisit mengenai apa yang dimaksud dengan "sengaja". [1] Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) dari KUHP Belanda yang menjadi sumber interpretasi merumuskan bahwa seseorang dikatakan melakukan perbuatan dengan sengaja apabila ia menghendaki (willen) perbuatan tersebut dan mengetahui (weten) akibat yang akan timbul. Rumusan inilah yang menjadi fondasi bagi pengembangan teori-teori tentang bentuk-bentuk kesengajaan dalam doktrin hukum pidana.
Berdasarkan intensitas kehendak dan tingkat pengetahuan pelaku, para ahli hukum pidana membedakan kesengajaan menjadi tiga bentuk, yaitu dolus malus, dolus eventualis, dan dolus specialis (dolus determinatus). Pemahaman terhadap ketiga bentuk ini menjadi sangat penting bagi penegak hukum dalam merumuskan dakwaan, serta bagi hakim dalam menilai ada tidaknya unsur kesengajaan pada suatu tindak pidana dan menentukan sanksi yang proporsional. Tanpa pemahaman yang tepat, bisa terjadi ketidakadilan karena pelaku dengan tingkat kesengajaan yang berbeda diperlakukan sama, atau sebaliknya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.