Literasi Hukum - Di tengah gegap gempita penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, sebuah anomali tata negara sedang dipentaskan secara terbuka. Di satu sisi, negara memproyeksikan wajah filantropis melalui gelontoran dana raksasa sebesar Rp 335 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun di sisi lain, entitas yang memikul beban konstitusional paling fundamental untuk mencerdaskan bangsa yakni ratusan ribu guru honorer dibiarkan terperosok dalam jurang kemiskinan sistemik.

Ketimpangan ekstrem ini bukan sekadar persoalan prioritas politik yang meleset, melainkan sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) struktural yang diperparah oleh cacat yuridis dalam postur pengelolaan keuangan negara. Sebagai sebuah diskursus publik, anomali ini menuntut pembedahan ketatanegaraan yang analitis, berlandaskan hukum positif, dan berpegang pada data yang valid.

Realitas Ketenagakerjaan: Diskriminasi yang Dilegitimasi Negara

Untuk memahami seberapa parah ketidakadilan struktural ini, kita wajib membenturkan narasi APBN ratusan triliun tersebut dengan realitas perburuhan dan data empiris.

Mari kita ambil contoh di kawasan Jawa Barat, khususnya wilayah aglomerasi Bandung Raya. Merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), standar upah di Kota Bandung telah menembus angka di atas Rp 4,3 juta per bulan. Pekerja di sektor industri manufaktur atau ritel dilindungi secara rigid oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Regulasi ini mewajibkan pengusaha membayar upah minimal sesuai UMK, dengan ancaman sanksi pidana dan administratif yang tegas bagi korporasi yang melanggarnya.

Namun, supremasi hukum pengupahan ini mendadak lumpuh dan diskriminatif ketika berhadapan dengan nasib guru honorer. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN di sekolah negeri yang nasibnya terkatung-katung. Survei dari Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyajikan fakta yang mengoyak nalar kemanusiaan: 74,3% guru honorer di Indonesia menerima upah di bawah Rp 2.000.000 per bulan, dan 20,5% di antaranya harus bertahan dengan upah di bawah Rp 500.000.

Negara membiarkan sistem pengupahan guru honorer bergantung pada Peraturan Menteri Pendidikan terkait Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang porsinya sangat terbatas dan sarat birokrasi. Membiarkan tenaga profesional terdidik bekerja tanpa kepastian kelayakan ekonomi adalah bentuk eksploitasi yang dibungkus dengan retorika "pengabdian".

Di saat buruh pabrik memiliki payung hukum yang solid untuk menuntut hak hidup layak, guru honorer dibiarkan bertarung melawan kemiskinan absolut. Ini adalah wujud nyata dari pelanggaran HAM struktural; negara secara langsung telah mengkhianati amanat Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas imbalan yang adil dalam hubungan kerja, serta melanggar Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mewajibkan adanya syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil dan menjamin kelangsungan hidup.

Kekosongan Dasar Hukum: Menunggangi Konstitusi Melalui APBN

Persoalan ini berubah menjadi krisis ketatanegaraan ketika kita membedah fondasi yuridis dari pembiayaan Program MBG. Memasukkan program pangan senilai Rp 335 triliun ke dalam pos mandatory spending 20% Anggaran Pendidikan adalah sebuah manipulasi fiskal yang tidak memiliki ratio legis (alasan hukum) yang sah.

Amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara imperatif mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN untuk "memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional". Dalam hierarki perundang-undangan, operasionalisasi pasal ini diatur secara lex specialis melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam Pasal 1 angka 1 UU Sisdiknas, pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Komponen pembiayaan pendidikan merujuk pada Bab VIII UU Sisdiknas fokus pada penyediaan tenaga pendidik, kurikulum, dan sarana prasarana. Tidak ada satu pun konstruksi hukum dalam UU Sisdiknas yang mendefinisikan penyediaan logistik makan siang sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan murni. MBG pada hakikatnya adalah intervensi kesehatan masyarakat dan pemenuhan gizi spesifik (pengentasan stunting), yang secara tata kelola pemerintahan berada di bawah domain kesehatan atau perlindungan sosial, bukan pendidikan.

Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah memberikan rambu-rambu yang sangat ketat terkait apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan ke dalam kuota 20% tersebut. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008, MK secara tegas mencoret anggaran pendidikan kedinasan dari kuota 20% karena dianggap tidak melayani pendidikan publik secara umum. Jika pendidikan kedinasan saja dinilai MK "menumpang" dan membebani anggaran pendidikan nasional, maka melalui asas argumentum per analogiam (analogi hukum), memasukkan biaya katering dan logistik makanan massal ke dalam keranjang 20% APBN Pendidikan adalah sebuah inkonstitusionalitas yang jauh lebih fatal.

Kalkulasi Kanibalisasi Fiskal dan Urgensi Judicial Review

Tanpa adanya landasan undang-undang organik yang kuat, dampak dari pemaksaan program ini adalah kanibalisasi ruang fiskal pendidikan. Mari kita berhitung secara matematis. Jika asumsi total belanja APBN berada di kisaran Rp 3.600 triliun, maka alokasi 20% wajib pendidikan adalah sekitar Rp 720 triliun. Jika Program MBG memakan anggaran Rp 335 triliun, artinya program makan siang ini merampas nyaris 46,5% dari total seluruh anggaran pendidikan nasional.

Inilah yang memicu pemangkasan terselubung senilai Rp 223,5 triliun dari anggaran murni kementerian teknis, seperti temuan perdebatan di parlemen. Dana setengah kuadriliun yang menguap tersebut adalah ruang fiskal yang secara konstitusional seharusnya digunakan untuk merombak status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menjamin gaji mereka setara UMK.

Oleh karena itu, langkah kelompok masyarakat dan guru honorer yang membawa sengkarut ini melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah oase kewarasan hukum. Mereka menuntut MK untuk meluruskan tafsir ketatanegaraan dan mencegah agar mandat suci Pasal 31 UUD 1945 tidak dibajak oleh program eksekutif yang cacat dasar hukumnya. Ini adalah perlawanan rasional, elegan, dan konstitusional terhadap arogansi birokrasi.

Kesimpulan

Membangun fondasi sumber daya manusia yang unggul mustahil dicapai jika negara terus melakukan manipulasi regulasi dan mengeksploitasi pahlawan pendidikannya. Sebuah bangsa yang menggelontorkan ratusan triliun untuk program pangan yang cacat dasar hukum, sambil membiarkan gurunya dibayar di bawah standar batas kemiskinan, adalah bangsa yang kehilangan arah peradabannya.

Tuntutan publik kini harus berpusat pada satu titik konkret yang tak bisa dinegosiasikan: Negara wajib mengembalikan prioritas Anggaran Pendidikan secara murni untuk menyelesaikan krisis darurat kesejahteraan guru honorer. Pemerintah dan DPR harus merestrukturisasi nomenklatur APBN. Segera keluarkan Program Makan Bergizi Gratis dari kuota wajib 20% anggaran pendidikan. Anggaran kesehatan/sosial tidak boleh menunggangi mandat pendidikan. Alokasikan kembali ruang fiskal tersebut pada marwah aslinya: sahkan regulasi turunan yang menetapkan standar pengupahan minimum nasional bagi guru honorer yang selaras dengan UMK/UMP wilayahnya. Pelanggaran HAM struktural di ruang kelas harus diakhiri hari ini juga, karena keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan pernah terwujud jika mereka yang mengajarkan keadilan justru dibiarkan mati kelaparan oleh negara.[1]