Literasi Hukum- Dalam hukum
kontrakIndonesia, sebuah kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Prinsip ini (
pacta sunt servanda) dikenal sebagai
asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.
Kontrak tersebut juga bersifat mengikat dan eksklusif, artinya "Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya" (Pasal 1340 KUH Perdata).
Namun, agar sebuah
perjanjian(kontrak) dapat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum, ia harus memenuhi empat (4) syarat fundamental.
Di dalam sebuah kontrak, suatu
kesepakatan(agreement) harus memenuhi empat syarat agar sah, yaitu:
- Adanya/tercapai kesepakatan (Agreement).
- Para pihak memiliki kapasitas hukum/kecakapan (Capacity).
- Objek yang disepakati jelas (Adanya hal tertentu).
- Adanya kausa yang halal (Lawful Cause).
Keempat syarat ini dibagi lagi menjadi dua kategori penting yang menentukan akibat hukumnya.
Syarat pada poin 1 (Sepakat) dan 2 (Cakap) adalah
syarat subjektif, karena berkaitan dengan subjek atau orang yang membuat
perjanjian.
- Akibat Hukum: Jika syarat subjektif tidak terpenuhi (misalnya, ada paksaan atau salah satu pihak di bawah umur), maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable). Artinya, perjanjian tetap sah selama tidak ada pihak yang mengajukan pembatalan ke pengadilan.
Syarat Objektif (Batal Demi Hukum)
Syarat pada poin 3 (Objek Jelas) dan 4 (Kausa Halal) adalah
syarat objektif, karena berkaitan dengan objek atau isi dari perjanjian itu sendiri.
- Akibat Hukum: Apabila syarat objektif tidak terpenuhi (misalnya, objeknya sengketa atau kontrak untuk melakukan kejahatan), maka perjanjian itu batal demi hukum (null and void). Kontrak tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi