Literasi Hukum- Dalam hukumkontrakIndonesia, sebuah kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Prinsip ini (pacta sunt servanda) dikenal sebagaiasas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalamPasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Kontrak tersebut juga bersifat mengikat dan eksklusif, artinya "Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya" (Pasal 1340 KUH Perdata). Namun, agar sebuahperjanjian(kontrak) dapat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum, ia harus memenuhi empat (4) syarat fundamental.

4 Syarat Sah Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata

Di dalam sebuah kontrak, suatukesepakatan(agreement) harus memenuhi empat syarat agar sah, yaitu:
  1. Adanya/tercapai kesepakatan (Agreement).
  2. Para pihak memiliki kapasitas hukum/kecakapan (Capacity).
  3. Objek yang disepakati jelas (Adanya hal tertentu).
  4. Adanya kausa yang halal (Lawful Cause).
Keempat syarat ini dibagi lagi menjadi dua kategori penting yang menentukan akibat hukumnya.

Syarat Subjektif (Dapat Dibatalkan)

Syarat pada poin 1 (Sepakat) dan 2 (Cakap) adalahsyarat subjektif, karena berkaitan dengan subjek atau orang yang membuatperjanjian.
  • Akibat Hukum: Jika syarat subjektif tidak terpenuhi (misalnya, ada paksaan atau salah satu pihak di bawah umur), maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable). Artinya, perjanjian tetap sah selama tidak ada pihak yang mengajukan pembatalan ke pengadilan.

Syarat Objektif (Batal Demi Hukum)

Syarat pada poin 3 (Objek Jelas) dan 4 (Kausa Halal) adalahsyarat objektif, karena berkaitan dengan objek atau isi dari perjanjian itu sendiri.
  • Akibat Hukum: Apabila syarat objektif tidak terpenuhi (misalnya, objeknya sengketa atau kontrak untuk melakukan kejahatan), maka perjanjian itu batal demi hukum (null and void). Kontrak tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.