Literasi Hukum - Dalam suatu perjanjian, pada dasarnya para pihak wajib untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati bersama. Namun, dalam praktiknya, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Hal ini disebabkan adanya suatu peristiwa yang berada di luar jangkauan manusia untuk menghindar dari peristiwa tersebut. Seperti bencana alam, pandemi, atau kebijakan pemerintah. [1]. Kondisi inilah yang dikenal sebagai force majeure atau keadaan memaksa (overmacht).
Keadaan memaksa kerap dijadikan alasan untuk membebaskan pihak tertentu dari tuntutan wanprestasi. Akan tetapi, tidak semua keadaan dapat serta-merta dikategorikan sebagai force majeure. Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian, dasar hukum, syarat, dan akibat hukum force majeure dalam suatu perjanjian.
Pengertian Force Majeure
Menurut Prof. Subekti , keadaan memaksa atau force majeure adalah pembelaan debitur untuk menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi, sehingga dapat disimpulkan sebagai suatu alasan untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditur. [2] Dalam praktik hukum, force majeure sering diartikan sebagai keadaan memaksa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang mengalami keadaan tersebut. Meskipun istilah force majeure tidak disebutkan secara eksplisit dalam KUHPerdata, pengaturannya dapat kita temukan dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata yang mengatur mengenai pembebasan ganti rugi akibat keadaan memaksa.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai Force Majeure dapat kita temukan dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata, yaitu:
- Pasal 1244 KUHPerdata: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan”
- Pasal 1245 KUHPerdata: “Tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.” [3]
Berdasarkan ketentuan tersebut, wanprestasi dapat dijadikan suatu alasan pembebasan atas tanggung jawab sepanjang debitur mampu untuk membuktikan adanya keadaan memaksa tersebut.
Akan tetapi, tidak semua kegagalan memenuhi perjanjian otomatis dianggap sebagai wanprestasi yang dapat dimintai ganti rugi.
Syarat Terjadinya Fource Majeur:
Suatu keadaan dapat dikategorikan sebagai force majeure apabila memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Bencana alam;
- Bencana non alam;
- Bencana sosial;
- Pemogokan;
- Kebakaran;
- Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
Contoh sederhana: misalkan suatu perusahaan tidak dapat melakukan pengiriman barang karena pelabuhan ditutup akibat adanya bencana alam yang melanda kota di pelabuhan tersebut. Dalam kondisi ini, keadaan tersebut dapat dijadikan dasar force majeure apabila benar-benar menghambat pelaksanaan prestasi.
Apabila terjadi force majeure, maka penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya force majeure, dengan menyertakan pernyataan force majeure dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [4]
Akibat Hukum Fource Majeure
Apabila force majeure terbukti, maka debitur dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi, biaya, maupun bunga akibat tidak dipenuhinya prestasi. Dalam kondisi tertentu, force majeure juga dapat menyebabkan penundaan pelaksanaan perjanjian atau bahkan berakhirnya suatu perikatan. [5]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.