Literasi Hukum - Dewasa ini, praktik penyelenggaraan jasa parkir semakin marak dan mudah dijumpai di ruang publik. Tidak peduli apakah jasa parkir tersebut diperbolehkan secara hukum atau tidak, yang penting bagi pengelola jasa parkir adalah "yang penting cuan". Namun, banyak dari mereka yang belum memahami bahwa hukum positif kita turut mengatur terkait dengan jasa parkir, terutama dari segi keperdataan dan perlindungan konsumen.

Dalam pengelolaan jasa parkir, terdapat hubungan hukum antara konsumen dan pihak pengelola parkir. Konsumen melakukan penitipan barang kepada pengelola parkir, sedangkan pengelola parkir bertanggung jawab dalam hal penjagaan barang. Sayangnya dalam kehidupan sehari-hari, sering kita temui praktik yang tidak mencerminkan tanggung jawab dari pengelola parkir tersebut. Sebagai contoh ketika helm hilang, mereka justru lepas tanggung jawab atau bahkan menyalahkan konsumen. Timbul pertanyaan mendasar, sebenarnya siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kehilangan di tempat parkir?

Maka dari itu, tulisan ini dapat menjawab siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika terjadinya barang hilang di parkiran. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, perlu untuk memahami terlebih dahulu bagaimana pengaturannya dalam kacamata hukum yang berlaku di Indonesia.

Jenis-Jenis Parkir

Parkir yang Sah/Legal

Parkir yang sah atau legal adalah penyelenggaraan jasa parkir yang diperbolehkan dan diakui secara hukum. Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU Lalu Lintas dan Arus Jalan menyatakan bahwa fasilitas parkir hanya dapat didirikan atas dasar perizinan yang sah. [1] Petugas parkir yang resmi pada umumnya dikelola oleh Dinas Perhubungan di daerah. Tempat parkirnya berada di area yang memang diperuntukkan sebagai lahan parkir, seperti di mal, gedung perkantoran, dan bahu jalan yang memiliki tanda khusus. Adapun untuk tarifnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah masing-masing yang nanti akan menjadi retribusi bagi daerah.

Dari segi keamanan, parkir yang sah ini memberikan jaminan terhadap semua kendaraan yang diparkiran. Ketika helm hilang, maka akan ada kompensasi atau tanggung jawab yang diberikan oleh pengelola parkir tersebut.