Kriminalisasi Balik, Ancaman bagi Pelapor Kejahatan di Indonesia
Kriminalisasi balik mengancam pelapor kejahatan di Indonesia akibat celah hukum acara pidana dan lemahnya perlindungan whistleblower.
Kriminalisasi balik mengancam pelapor kejahatan di Indonesia akibat celah hukum acara pidana dan lemahnya perlindungan whistleblower.
KUHP Nasional kini mengakui laki-laki sebagai korban perkosaan, mendobrak stigma maskulinitas. Kesetaraan hukum ini butuh dukungan sosial agar semua korban...