Literasi Hukum - Jejak digital di era modern masih sering menjadi sesuatu yang benar-benar sulit hilang, bahkan ketika seseorang di pengadilan tersebut telah dinyatakan tidak bersalah secara hukum. Informasi yang sudah terlanjur tersebar di internet masih terus muncul dan membentuk stigmatisasi publik dalam waktu panjang. Adanya kondisi ini mendorong pemerintah, khususnya Kemenkumham untuk memperkuat konsep Right to be Forgotten atau Hak untuk Dilupakan melalui revisi UU HAM. Aturan tersebut hadir dan diproyeksikan sebagai bentuk perlindungan secara hukum terhadap individu agar tidak terbayangi sebagai tuduhan yang tidak terbukti benar.
Rencana Penyisipan Pasal Khusus ke Dalam Revisi UU HAM
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merencanakan penyisipan pasal khusus tentang Hak untuk Dilupakan ke dalam revisi UU HAM. [1] Penguatan regulasi ini ditujukan untuk memberi sebuah payung hukum terhadap seseorang yang sebelumnya pernah menjadi sorotan publik akibat adanya suatu perkara. Apalagi, jika seseorang telah dinyatakan tidak bersalah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan. Dalam konteks tersebut, negara dapat menilai bahwa seseorang sejatinya memiliki hak atas pemulihan nama baik untuk menjamin masa depan secara sosialnya di ruang manapun, khususnya ruang digital.
Konsep hak untuk dilupakan ini sebenarnya bukan hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Regulasinya sudah pernah tersirat maupun dijelaskan secara eksplisit melalui UU ITE dan UU PDP. Namun, pemerintah menilai bahwa masih diperlukan adanya penguatan dalam kerangka HAM supaya perlindungannya menjadi komprehensif.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.