Literasi Hukum - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap produk impor di sektor pangan. Langkah terbaru yang diambil adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan. [1] Aturan yang diundangkan pada 24 April 2026 ini mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026, hanya berselang satu minggu setelah peringatan Hari Buruh sedunia yang jatuh pada 1 Mei. Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola impor barang pertanian dan peternakan yang selama ini dinilai masih longgar.

Menurut Budi Santoso, regulasi ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri dari gempuran produk impor yang lebih murah, serta secara bertahap memperkuat ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi di sektor pangan, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan yang berkelanjutan. Proses perumusan kebijakan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga teknis, dengan mengacu pada Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026. [2] [3]

Namun, di balik tujuan tersebut, muncul beberapa pertanyaan yang perlu dicermati bersama. Apakah kebijakan ini benar-benar akan berdampak positif bagi kesejahteraan petani lokal? Seberapa besar kesiapan produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional setelah keran impor diperketat? Apakah pemerintah telah melakukan kajian yang matang terhadap industri yang selama ini bergantung pada bahan baku impor, seperti pabrik pakan ternak dan industri makanan olahan? Dan apakah kebijakan ini diterapkan secara bertahap dengan memperhitungkan berbagai kemungkinan dampak yang akan muncul? Tulisan ini akan mengulas aturan baru tersebut beserta implikasinya bagi petani, konsumen, dan industri pangan nasional.