Batas Diskresi Pejabat Publik

Dalam sistem hukum Indonesia, pejabat publik memiliki  kewenangan diskresi  untuk mengambil kebijakan cepat dalam situasi mendesak. Proyek digitalisasi pendidikan dengan pengadaan Chromebook jelas termasuk prioritas strategis nasional. Namun, diskresi bukanlah lisensi untuk  abuse of power.

Kriteria hukum untuk membedakan kebijakan yang sah dengan korupsi antara lain:

  1. Adanya niat jahat  (mens rea) yang dibuktikan dengan aliran manfaat pribadi atau kelompok.
  2. Pelanggaran prosedur  secara sistematis, bukan sekadar ketidakefisienan administratif.
  3. Kerugian negara yang riil dan dapat dihitung  dengan metode audit forensik, bukan sekadar  opportunity loss.

Jaksa mendalilkan bahwa Nadiem memenuhi ketiga kriteria tersebut. Namun, tim kuasa hukum Nadiem berargumen bahwa proyek tersebut adalah kebijakan publik yang sah, dan kerugian negara (jika ada) lebih disebabkan oleh kegagalan teknis pelaksana, bukan niat jahat mantan menteri.

White Collar Crime vs Policy Error

White collar crime  menurut Edwin Sutherland adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dan berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya. Ciri khasnya:  sistematis, terencana, dan tersamar sebagai aktivitas bisnis atau kebijakan normal. Jika skema "organisasi bayangan" yang didalilkan jaksa terbukti, maka kasus ini murni  white collar crime.

Sebaliknya, jika pengadilan nanti menemukan bahwa tidak ada konflik kepentingan langsung dan kebijakan diambil secara prosedural wajar meskipun hasilnya tidak efisien, maka itu adalah  policy error  yang tidak seharusnya dikriminalisasi.  Kriminalisasi kebijakan  akan menciptakan  chilling effect  di mana pejabat publik takut mengambil keputusan strategis karena risiko pidana.