Halo Tim Literasi Hukum, saya butuh bantuan.
Tiga hari yang lalu, kakak saya (umur 24, kerja swasta) tiba-tiba dipanggil ke Polsek karena ada laporan dari mantan rekan kerjanya yang menuduh ia menggelapkan uang kantor. Sebenarnya kakak saya merasa tidak melakukan apa-apa, hanya pernah memegang kas kecil yang sudah ia laporkan ke atasan.
Yang membuat keluarga kami kaget, kakak saya datang sendirian tanpa pengacara karena kata polisi di telepon "cuma diminta keterangan, tidak perlu lawyer". Setelah enam jam diinterogasi, ia keluar dengan wajah pucat, mengaku ditekan dengan suara keras, sempat diancam akan ditahan, dan akhirnya menandatangani BAP yang isinya ia sendiri belum sempat baca seluruhnya. Sekarang statusnya sudah saksi yang akan dipanggil lagi minggu depan, dan teman-teman bilang ia bisa sewaktu-waktu dijadikan tersangka.
Pertanyaan saya: apa saja sebenarnya hak kakak saya saat diperiksa polisi? Apakah benar di Indonesia kita "berhak diam" seperti di film Hollywood? Boleh tidak menolak menandatangani BAP? Lalu apa yang harus dilakukan kalau ternyata pemeriksaan kemarin sudah melanggar hak-hak itu? Saya dengar ada KUHAP baru yang berlaku tahun 2026, apakah ada yang berubah?
N.S.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.