Literasi Hukum - Proses peradilan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia, Nadiem Makarim, tengah menjadi sorotan publik. Melalui akun Youtube 'terus terang', milik Mahfud MD, Ia membeberkan sejumlah kejadian yang dirasa 'janggal' selama proses peradilan berlangsung, salah satunya munculnya TNI di moment tersebut.

Ruang Sidang bukan Tempat Eksekusi Pihak Perkara

Ketika melaksanakan massa persidangan, lembaga pengadilan seharusnya lebih bisa menciptakan sarana komunikasi kolektif yang bebas dari segala bentuk ancaman bagi semua pihak, terlebih lagi terdakwa.

Mulai dari serangan verbal-non verbal, diskriminasi, hingga intimidasi, semuanya merupakan tanggung jawab jaksa atau hakim terhadap kliennya (tersangka).

Selain itu, hukum juga menentang keras segala perlakuan yang dianggap memandang tebu, seperti agama, kalangan tingkat ekonomi, jenis kelamin, ras, dan klasifikasi sanksi, baik ringan maupun berat.

Bahkan, hukum juga menggarisbawahi bahwa semua entitas yang berada di meja hijau berhak mendapat perlakukan secara adil dan setara.

Oleh karena itu, lembaga pengadilan tidak sepantutnya berkamuflase menjadi tempat eksekusi, melainkan menjadikan ruang konsultasi yang damai dan tentram. Melalui cara ini, ekosistem tata kelola hukum dapat beroperasi secara optimal sesuai nilai dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Akan tetapi, bagaimana jadinya? jika praktik peradilan justru memilih tebang pilih dalam mengadili terdakwa?

Mediasi hukum yang terlihat dikalangkabut ini, tentu tak lepas dari pandangan seorang pakar hukum nasional, Mahfud Md. Kata dia, komitmen untuk memperkuat integritas hukum di tanah air, nyatanya belum bisa dintegrasikan sebagaimana mestinya.

" Lembaga peradilan itu harus kokoh, kejaksaan dan kepolisian itu harus kokoh. Jangan terbawa oleh medsos, namun jangan membawa tentara medsos (buzzer) juga," kata Mahfud, dalam tayangan video tersebut.