Literasi Hukum - Selama bertahun-tahun, jutaan perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan dari pacarnya menghadapi kenyataan hukum yang pahit: mereka tidak terlindungi oleh Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Alasannya teknis sekaligus menyakitkan. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT hanya berlaku untuk relasi yang sudah resmi terikat perkawinan. Pacaran tidak masuk definisi rumah tangga. Akibatnya, ketika seorang perempuan dipukul, ditampar, atau diancam oleh pacarnya, ia harus menempuh jalur pidana umum dengan ketentuan KUHP biasa — tanpa perlindungan khusus, tanpa mekanisme pendampingan yang sama, dan sering kali harus membuktikan luka yang sudah hilang sebelum laporan diterima.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia — naik hampir 10 persen dari tahun sebelumnya. Sebagian besar pelakunya adalah pasangan atau kekasih, bukan suami.
Per 2 Januari 2026, ada perubahan fundamental. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku efektif dan membawa serta Pasal 466 — pasal yang untuk pertama kalinya secara eksplisit mengatur kekerasan dalam hubungan personal di luar perkawinan, termasuk pacaran. Bersama UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan beberapa pasal KUHP, kini ada kerangka hukum yang lebih lengkap untuk korban kekerasan dalam pacaran.
Tulisan ini menjelaskan secara konkret apa saja perlindungan tersebut, kapan masing-masing pasal berlaku, dan apa yang bisa Anda lakukan jika sedang berada dalam hubungan yang sudah melampaui batas wajar.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.