Benturan antara Hak untuk Dilupakan dan Hak Publik untuk Tahu

Meski adanya Hak untuk Dilupakan ini bertujuan untuk melindungi seseorang dari dampak negatif jejak digital, namun keberadaan regulasi tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah penghapusan rekam jejak digital ini nanti dapat berbenturan dengan hak publik untuk memperoleh informasi dan prinsip kebebasan pers? Selain itu, masih muncul keraguan dan kekhawatiran, akankah regulasi tersebut dapat menjadi suatu celah bagi pejabat publik untuk memutihkan rekam jejak negatifnya dari ruang digital? Seperti yang kita ketahui bersama bahwa rekam jejak seseorang dengan kaitannya pada kepentingan publik ini tetap harus diketahui sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat.

Dasar Hukum yang Pernah Digunakan Secara Tersirat

Konsep tentang Hak untuk Dilupakan ini sebenarnya memiliki dasar hukum, meskipun masih belum sepenuhnya berdiri secara khusus dalam satu regulasi tersendiri. Ketentuan itu pernah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) [2], yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan penghapusan atas informasi elektronik tertentu berdasarkan penetapan dari pengadilan. Aturan tersebut kembali diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) [3], yang menekankan pentingnya punya kendali dari individu atas data pribadinya sendiri.

Rencana pemerintah untuk memasukkan Hak untuk Dilupakan ke dalam revisi UU HAM menunjukkan bahwa persoalan jejak digital saat ini dipandang sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia di era modern. Adanya penguatan regulasi tersebut diharapkan supaya dapat memberi kepastian hukum terhadap seseorang yang mengalami kerugian akibat tidak relevannya informasi. Tetapi, dalam penerapannya masih tetap memerlukan batasan dan mekanisme yang jelas agar hak tersebut tidak digunakan sembarangan. Sebab, perlindungan terhadap privasi seseorang juga perlu tetap mempertimbangkan kepentingan publik atas keterbukaan informasi dan kebebasan pers.