Menampilkan 31–36 dari 36 hasil
· ~0ms
Tips: gunakan kata kunci spesifik, mis. "KUHAP" atau "perbuatan melawan hukum".
Materi Hukum
• 02 Aug 2025
Membedah Abolisi dan Amnesti: Pengertian, Perbedaan, dan Konsekuensi Hukumnya
literasihukum.com/perbedaan-abolisi-dan-amnesti
Literasi Hukum - Dalam pemberitaan hukum dan politik di Indonesia, istilah abolisi dan amnesti kerap muncul bersamaan. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang memiliki kekuatan besar untuk men...
Materi Hukum
• 27 Jul 2025
Sistem Presidensialisme dalam Panduan Environmental Ethics
literasihukum.com/sistem-presidensialisme-dalam-panduan-environmental-ethics
Kekuasaan yang tidak terikat pada batas etik ekologis, pada akhirnya, akan menjadi kekuasaan yang destruktif.
Materi Hukum
• 01 Mar 2026
Wajibkah Anak Melunasi Utang Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya
literasihukum.com/wajibkah-melunasi-utang-orang-tua
Simak penjelasan lengkap apakah anak secara hukum wajib membayar utang orang tua yang masih hidup maupun meninggal menurut BW dan Hukum Islam.
Materi Hukum
• 14 Feb 2026
Barang Titipan Tidak Dikembalikan: Pasal Penggelapan KUHP Baru & Ancaman Hukuman
literasihukum.com/barang-titipan-tidak-dikembalikan-pasal-penggelapan-kuhp-baru-ancaman-hukuman
Barang dititipkan atau dipinjamkan tapi tidak dikembalikan? Simak penjelasan penggelapan di KUHP Baru: pasal, syarat penggelapan ringan, bentuk yang lebih berat karena hubungan kerja, serta catatan jika pelaku keluarga/pasangan.
Materi Hukum
• 05 May 2026
Chat Privat Bukan Bebas Hukum: Pidana Pelaku Pelecehan Seksual
literasihukum.com/rape-culture-dalam-grup-chat-menimbang-tanggung-jawab-pidana-atas-percakapan-privat-yang-menormalisasi-kekerasan-seksual
Kasus pelecehan seksual dalam grup chat digital mahasiswa menunjukkan bahwa rape culture dapat berkembang dalam ruang belajar yang seharusnya aman dan inklusif.
Materi Hukum
• 04 May 2026
Pasal 49 KUHP: Hak Membela Diri atau Jebakan Buat Korban?
literasihukum.com/pasal-49-kuhp-hak-membela-diri-atau-jebakan-buat-korban
Memahami Noodweer (Pasal 49 KUHP) dan Noodweer Excess (Pasal 49 ayat 2 KUHP) sebagai alasan penghapus pidana dalam pembelaan terpaksa di Indonesia.