Menampilkan 3136 dari 36 hasil · ~0ms
Tips: gunakan kata kunci spesifik, mis. "KUHAP" atau "perbuatan melawan hukum".
Materi Hukum • 02 Aug 2025
Membedah Abolisi dan Amnesti: Pengertian, Perbedaan, dan Konsekuensi Hukumnya
literasihukum.com/perbedaan-abolisi-dan-amnesti
Literasi Hukum - Dalam pemberitaan hukum dan politik di Indonesia, istilah abolisi dan amnesti kerap muncul bersamaan. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang memiliki kekuatan besar untuk men...
Materi Hukum • 27 Jul 2025
Sistem Presidensialisme dalam Panduan Environmental Ethics
literasihukum.com/sistem-presidensialisme-dalam-panduan-environmental-ethics
Kekuasaan yang tidak terikat pada batas etik ekologis, pada akhirnya, akan menjadi kekuasaan yang destruktif.
Materi Hukum • 01 Mar 2026
Wajibkah Anak Melunasi Utang Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya
literasihukum.com/wajibkah-melunasi-utang-orang-tua
Simak penjelasan lengkap apakah anak secara hukum wajib membayar utang orang tua yang masih hidup maupun meninggal menurut BW dan Hukum Islam.
Materi Hukum • 14 Feb 2026
Barang Titipan Tidak Dikembalikan: Pasal Penggelapan KUHP Baru & Ancaman Hukuman
literasihukum.com/barang-titipan-tidak-dikembalikan-pasal-penggelapan-kuhp-baru-ancaman-hukuman
Barang dititipkan atau dipinjamkan tapi tidak dikembalikan? Simak penjelasan penggelapan di KUHP Baru: pasal, syarat penggelapan ringan, bentuk yang lebih berat karena hubungan kerja, serta catatan jika pelaku keluarga/pasangan.
Materi Hukum • 05 May 2026
Chat Privat Bukan Bebas Hukum: Pidana Pelaku Pelecehan Seksual
literasihukum.com/rape-culture-dalam-grup-chat-menimbang-tanggung-jawab-pidana-atas-percakapan-privat-yang-menormalisasi-kekerasan-seksual
Kasus pelecehan seksual dalam grup chat digital mahasiswa menunjukkan bahwa rape culture dapat berkembang dalam ruang belajar yang seharusnya aman dan inklusif.
Materi Hukum • 04 May 2026
Pasal 49 KUHP: Hak Membela Diri atau Jebakan Buat Korban?
literasihukum.com/pasal-49-kuhp-hak-membela-diri-atau-jebakan-buat-korban
Memahami Noodweer (Pasal 49 KUHP) dan Noodweer Excess (Pasal 49 ayat 2 KUHP) sebagai alasan penghapus pidana dalam pembelaan terpaksa di Indonesia.
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.