Lewati ke konten utama
Cari berita, peraturan, atau topik hukum
Berlangganan Kirim Artikel
JDIH LHIDatabase Putusan MK
PUU Tahun 2026 17 Jun 2026 07:25:00 WIB

149/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uta...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M....
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II), ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon III), Popy Desiyantie, S.H., M.H. (Pemohon IV), Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V), Uswatun Hasanah, S.H. (Pemohon VI), Steven Izaac Risakotta, S.H. (Pemohon VII), dan Elyas Marulitua, S.H. (Pemohon VIII)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

frasa /"pengadilan tinggi/"
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 149/PUU-XXIV/2026
Jenis perkara PUU
Nomor 149
Tahun 2026
Tanggal 17 Jun 2026
Waktu 07:25:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 37
Tanggal Str 17 Juni 2026
Waktu Str 07:25 WIB
No Perkara 149/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II), ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon III), Popy Desiyantie, S.H., M.H. (Pemohon IV), Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V), Uswatun Hasanah, S.H. (Pemohon VI), Steven Izaac Risakotta, S.H. (Pemohon VII), dan Elyas Marulitua, S.H. (Pemohon VIII)
Amar Putusan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci frasa /"pengadilan tinggi/"
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14403_1781682691.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Workspace Riset

Riset Dokumen Ini

Simpan dokumen ini, lanjutkan pencarian istilah, atau buka workspace riset pribadi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUU-XXIV/2026 (17 Jun 2026)
Referensi singkat
149/PUU-XXIV/2026

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 149/PUU-XXIV/2026
Tanggal putusan 17 Jun 2026
Pemohon Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II), ST Luthfi...
Ketersediaan file Tersedia
Butuh Bantuan?